TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus tabrak lari sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung, yang melibatkan tiga anggota TNI kini memasuki tahap rekonstruksi.
Ketiga pelaku yang menjadi tersangka kasus tabrak lari tersebut, yakni Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu A Sholeh.
Mereka bertiga sudah menjalani rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama, Senin (3/1/2021).
Dilihat dari tayangan Kompas TV, ketiga pelaku tampak hadir mengenakan baju tahanan berwarna kuning. Tangan mereka juga terlihat diborgol.
Ketika ketiganya turun dari mobil, para warga yang menonton rekonstruksi tersebut langsung menyoraki mereka.
Sementara itu, tim penyidik yang terdiri dari TNI AD, Mabes TNI, dan Oditur Militer Mabes TNI juga menghadirkan replika mobil panther hitam dengan nomor polisi B 300 Q yang dikendarai pelaku saat kejadian.
Selain itu, tim penyidik juga membawa dua boneka manekin sebagai korban.
Baca: Kasus 3 Prajurit TNI AD Tabrak dan Buang Korban, Jenderal Dudung Minta Maaf kepada Keluarga Korban
Baca: 3 Prajurit TNI yang Tabrak dan Buang Korban Terancam Dipecat & Dipenjara Seumur Hidup
Ada sejumlah adegan yang mereka bertiga peragakan.
Dalam rekonstruksi itu, korban tertabrak Salsabila berada di kolong mobil, sedangkan korban tertabrak Handi berada di samping mobil.
Dua tersangka kemudian turun dan menarik korban Salsabila untuk dan juga memasukkanya ke kursi bagian tengah.
Sementara korban Handi dimasukkan ke bagian belakang mobil.
Setelah para korban sudah dimasukkan ke dalam mobil, pelaku pun langsung pergi dan membawa kedua korban.
Rekonstruksi tersebut pun tidak berjalan lama.
Rekonstruksi yang dijaga ketat personel TNI itu berjalan sekitar 10 menit.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini