TRIBUNNEWSWIKI.COM - Artis Nia Ramadhani kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis (30/12/2021).
Dikutip dari Tribunseleb, dalam persidangan kali ini, ibu dari 3 anak itu membacakan nota pembelaan terdakwa atau pleidoi.
Saat membacakan pleidoi di depan majelis hakim, Nia meminta vonisnya diperingan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Saya berharap diberi keringan atas putusan terhadap kami, dengan memohon agar yang mulai. mempertimbangkan lama rehabilitasi yang sudah kami jalankan selama kurang-lebih 5 bulan," ucap Nia saat bacakan pleidoi, Kamis (30/12/2021).
Istri Ardi Bakrie itu berharap agar majelis hakim mempertimbangkan pleidoi dan menjatuhkan hukuman sesuai dengan hasil asesmen terpadu selama tiga bulan masa rehabilitasi.
Baca: Nia Ramadhani (Ramadhania Ardiansyah Bakrie)
Baca: Ardi Bakrie
"Saya juga berharap yang mulia mempertimbangkan hasil dari pemeriksaan psikiater dari hasil rehabilitasi saya yang menyatakan bahwa saya sudah pulih dan siap untuk kembali lagi ke masyarakat."
"Ditambah juga rujukan dari hasil TAT yang merekomendasikan kami menjalankan rehabilitasi selama 3 bulan," sambungnya.
Lebih jauh, Nia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya itu.
"Pelajaran dari segi religi yang membuat saya Lebih dapat berserah kepada Allah. Karena sekarang saya yakin dibalik semua kejadian ini, Allah mempunyai rencana yang indah buat saya dan bahkan di saat ini saya bisa merasakan kasihnya yang luar biasa," kata Nia.
Sebelumnya, Nia Ramadhani serta sang suami Ardi Bakrie divonis menjalani 12 bulan masa rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Tak hanya Nia dan Ardi, sopir pribadinya Zen Vivanto turut tersandung kasus tersebut.
Ketiganya diketahui mengkonsumsi narkotika golongan 1.
Baca: Nia Ramadhani Menangis di Depan Hakim Setelah Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi
Baca: Jalani Sidang Perdana, Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Terlambat Datang 2 Jam, Hakim Beri Teguran
"Para terdakwa, Rabu, 7 Juli 2021, sekira jam 08.00 Wib atau setidaknya pada bulan Juli bertempat di rumah Jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, telah melakukan, turut serta melakukan, sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," kata jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra saat membacakan surat dakwaannya.
Perbuatan ketiganya telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)
Baca lengkap soal Nia Ramadhani di sini