TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penahanan terhadap dokter kecantikan sekaligus YouTuber, Richard Lee, karena kasus dugaan pencurian data atau akses ilegal membuat heboh publik.
Bahkan, rekan sejawat Richard, Tirta Mandira Hudhi atau biasa dikenal dr. Tirta, berharap Polda Metro Jaya mempertimbangkan penahanan terhadap teman seprofesinya itu. Menurut Tirta, Richard Lee tidak akan kabur.
"@dr.richard_lee @dr.richardlee_official merupakan dokter yang hobi edukasi produk kecantikan dan bermanfaat buat publik. Lalu ditahan atas kasus 'akses ilegal' di medsosnya, yang terkait kasus utamanya. Dia dokter. Edukasi. Enggak ada pertimbangan lain gitu, ndan? Apakah dia potensi kabur? Saya rasa tidak," kata dr Tirta, diktuip TribunnewsWiki di akun Instagram @dr.tirta, Rabu (29/12/2021).
Kekinian, dokter Richard Lee tidak jadi ditahan. Dokter Richard telah pulang ke rumahnya pada Rabu (29/12/2021) dini hari.
Hal tersebut terjadi lantaran pihak Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Richard.
"Tadi malam, permohonan penangguhan penahanan kami dikabulkan. Dokter Richard Lee tadi malam sekitar jam 12 itu sudah kembali ke rumah. Dan kita lagi menunggu proses lagi," kata kuasa hukum Richard Lee, Razman Nasution, Rabu (29/12/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca: Dokter Richard Lee Ditahan sebagai Tersangka Kasus Akses Ilegal
Baca: dr Richard Lee Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pelanggaran UU ITE
Razman juga berujar bahwa kondisi kliennya tersebut dalam keadaan yang sehat.
Namun, kata Razman, istri Richard, Reni Effendi, belum bisa menjemput langsung Richard lantaran kondisi yang kurang sehat.
Kendati begitu, pihak keluarga menyambut langsung kepulangan Richard Lee.
"(Dokter Richard) Dalam kondisi baik, ada di Instagram saya, yang memperlihatkan dia keluar," kata Razman.
"Tadi malam istrinya belum jemput, karena istrinya dalam kondisi kurang sehat, jadi dari pihak keluarga Richard lain (menjemput)," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Richard Lee ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian data atau akses ilegal.
Penahanan terhadap Richard Lee dilakukan oleh Polda Metro Jaya mulai Senin, (27/12/2021), malam.
Richard Lee ditahan lantaran kasusnya telah dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan kepada jaksa.
"Kasus pencurian data sudah P-21. Jadi kami panggil dia untuk proses pelimpahan ke kejaksaan," kata Kasubdit Siber Diterskrimum Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu berujar bahwa, Senin (28/12/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan juga membenarkan bahwa Richard Lee ditahan atas dugaan kasus pencurian data atau akses ilegal yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Zulpan berujar, penyidik mulai melakukan penahanan terhadap Richard mulai Senin (27/12/2021) malam.
"Iya benar, ditahan mulai malam ini," kata Zulpan.
Akan tetapi, Zulpan tak memerinci ihwal upaya penahanan terhadap pria berusia 36 tahun itu.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini