Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat, Dilaporkan kepada Polisi karena Kasus Pencemaran Nama Baik

Ayah artis Vanessa Angel, Doddy Sudrajat, dilaporkan kepada polisi atas dugaan kasus pencemaran nama baik.


zoom-inlihat foto
Ayah-Vanessa-Angel-Doddy-Sudrajat-dan-Vanessa-Angel.jpg
Instagram/@vanessaangelofficial
Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat, dan Vanessa Angel.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ayah artis Vanessa Angel, Doddy Sudrajat, dilaporkan kepada polisi atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Pria berusia 49 tahun itu dilaporkan kepada Polda Metro Jaya lantaran dianggap telah mencemarkan nama baik terhadap seorang pria bernama Rofi'i (45).

Rofi'i telah melayangkan laporannya kepada Polda Metro Jaya pada Selasa, (28/12/2021), malam.

Laporan itu telah terdaftar dengan nomor LP:STLP/B/6551/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Saya melaporkan Pak Doddy Sudrajat. Korbannya itu saya sendiri," kata Rofi'i, Selasa (28/12/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.

Rofi'i berujar bahwa laporan yang ia layangkan kepada Polda Metro Jaya ini bermula dari sebuah video yang ia tujukan kepada Doddy Sudrajat terkait rencana pemindahan makam Vanessa Angel.

Dalam video tersebut, Rofi'i mengaku akan memberikan ponsel Samsung Galaxy Z Fold 3 jika Doddy mengurungkan niat memindahkan makam almarhumah Vanessa.

Vanessa Angel dan ayahnya, Doddy Sudrajat
Vanessa Angel dan ayahnya, Doddy Sudrajat (Instagram)

Baca: Vanessa Angel

Baca: Doddy Sudrajat Perlihatkan Museum Mungil Vanessa Angel, Jaket dan Gitar Turut Dipajang

Akan tetapi, lanjut Rofi'i, video yang ia buat itu malah digunakan oleh Doddy untuk mencemarkan nama baiknya melalui medsos.

Sontak, Rofi'i pun memutuskan untuk melaporkan Doddy Sudrajat kepada Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

"Video saya dimasukkan ke IG dia, 'jangankan HP, pabrik Samsungnya aja saya akan menolak'. Dan yang paling sedih kebaikan, ketulusan saya dikatain biarlah anjing menggonggong kafilah berlalu," kata Rofi'i.

Dalam laporan tersebut, Rofi'i menyangkakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Malam 3 Yasinan

    Malam 3 Yasinan adalah sebuah film horor Indonesia
  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved