Dibuka Lagi Tahun 2022, Simak Syarat dan Cara Buat Kartu Prakerja

Program Kartu Prakerja secara resmi akan dilanjutkan pada bulan Februari 2022.


zoom-inlihat foto
Prakerja-Gelombanggg-18.jpg
Instagram @prakerja.go.id
Laman Kartu Prakerja


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Program Kartu Prakerja secara resmi akan dilanjutkan pada tahun 2022.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, berujar akan mengumumkan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 23 pada Februari 2022.

"Pendaftaran tetap sama di www.prakerja.go.id, tentunya nanti sekitar akhir ataupun awal Februari kita akan umumkan kapan gelombang 23 akan dimulai" kata Airlangga dalam konferensi pers Penutupan Program Kartu Prakerja 2021, Rabu (15/12/2021).

Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan RI, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk Program Kartu Prakerja sebesar Rp11 triliun atau 4,3 persen dari anggaran perlindungan sosial tahun 2022.

Baca: Menang atas Singapura 4-2, Timnas Indonesia Lolos ke Final Piala AFF 2020

Berikut ini syarat, cara buat akun dan cara mendaftar Kartu Prakerja:

Syarat Daftar Prakerja

- Warga Negara Indonesia

- Berusia di atas 18 tahun

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPRD, BUMN/D dan lainnya

- Bukan penerima bantuan sosial, seperti BLT, BPUM, maupun bantuan dari pemerintah lainnya

- Satu KK (Kartu Keluarga) hanya diperbolehkan mendaftar maksimal 2 anggota keluarga

Cara Buat Akun Kartu Prakerja

1. Buka laman prakerja.go.id

2. Isi alamat email, password yang terdiri dari minimal 6 karakter, dan konfirmasi password (ketik ulang password).

3. Kemudian, centang pernyataan di bawahnya, lalu klik "Daftar".

4. Setelah itu, pendaftar akan mendapatkan verifikasi akun melalui email yang telah didaftarkan.

5. Terakhir, buka email tersebut dan lakukan verifikasi dengan klik tautan yang telah dikirimkan via email. Akun Kartu Prakerja pun telah aktif.

Baca: Pengemudi Mobil yang Aniaya Remaja di Medan Minta Maaf : Saya Kesal Korban Tidak Sopan

Cara Daftar Kartu Prakerja

1. Buka laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar

2. Masukkan email beserta password, lalu klik Buat Akun

3. Pendaftar akan menerima notifikasi melalui email

4. Buka email dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email

5. Kembali ke dashboard akun.

6. Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik Lanjutkan

7. Lengkapi data diri dan unggah foto e-KTP. Pastikan mengunggah e-KTP asli dan berwarna

8. Lakukan verifikasi nomor handphone Klik Kirim

9. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP. Klik Verifikasi.

10. Kemudian isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi

12. Jika sudah selesai mengisi data klik "Oke"

13. Pendaftar wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar. Nantinya hasil tes akan dievaluasi

14. Pendaftaran sedikit lagi selesai dan tinggal mengikuti seleksi Gelombang.

15. Pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili, lalu klik Gabung

16. Lalu muncul konfirmasi pilihan Gelombang, klik Ya, Gabung.

17. Muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Klik "Saya Menyetujui" untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

18. Jika tahap pendaftaran selesai, pendaftar menunggu hasil evaluasi pendaftaran melalui notifikasi yang dikirim lewat SMS setelah penutupan Gelombang.

Baca: Pidato Natal 2021, Joe Biden Puji Ketangguhan Rakyat AS dalam Hadapi Pandemi

Untuk diketahui, peserta yang dinyatakan lolos pada program Kartu Prakerja akan mendapatkan bantuan uang tunai senilai Rp 1 juta.

Adapun batas pembelian pelatihan yakni dalam kurun waktu 30 hari setelah mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai Penerima Kartu Prakerja dari Manajemen Pelaksana.

Apabila sudah melebihi 30 (tiga puluh) hari dan belum membeli pelatihan, Kartu Prakerja kamu akan dinonaktifkan atau dicabut kepesertaannya.

Saldo bantuan pelatihan juga akan hangus dan akan dikembalikan ke Rekening Dana Kartu Prakerja.

(Tribunnewswiki.com/Falza, Tribunnews.com)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved