TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mantan kekasih Laura Anna, Gaga Muhammad masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkait kasus kecelakaan.
Tragedi itu membuat Laura Anna mengalami lumpuh.
Sayangnya, selebgram keturunan Hungaria dan Indonesia itu berpulang selamanya-lamanya pada Rabu (15/12/2021).
Kendati begitu, perkaranya dengan Gaga Muhammad masih terus bergulir di pengadilan.
Dikutip dari Tribunseleb, sidang perkara dugaan kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Gaga Muhammad kembali digelar, Kamis (23/12/2021).
Gaga Muhammad pun terlihat menghadiri secara langsung persidangan itu.
Baca: Gaga Muhammad
Baca: Laura Anna
Sedangkan dari pihak Laura diwakili oleh sang ibu Amelia Edelenyi dan kakaknya Greta Irene.
Sayangnya, sidang itu terpaksa ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) tidak hadir.
Dalam kesempatan itu, terlihat keluarga Laura Anna engga menyapa Gaga Muhammad.
Bahkan, Greta Irene menyampaikan hal tersebut secara langsung ke awak media.
"Iya nggak perlu, masa mau sapa juga nggak mungkin ya," ujar Greta Irene.
Irene menyebut keluarga hanya fokus dengan perkara Laura Anna.
Ia juga mengatakan bukan saatnya lagi untuk melakukan perdamaian dengan pihak Gaga Muhammad.
Baca: Greta Irene Ungkap Kronologi Laura Anna Meninggal Dunia, Sempat Minta Madu pada Ibunda
Baca: Laura Anna Meninggal di Tengah Perjuangannya Menuntut Tanggung Jawab Gaga yang Buat Dirinya Lumpuh
Lantaran keluarga Irene telah memberi waktu selama dua tahun untuk Gaga Muhammad bertanggung jawab atas kecelakan yang membuat Laura Anna lumpuh.
Namun, Gaga justru tidak memiliki itikad baik untuk bertanggung jawab.
"Kita dari dulu melalui proses hukum aja nggak perlu keluar dari jalur itu lah," sambungnya.
"Karena kan kita udah kasih waktu dua tahun buat dia ke rumah untuk ini itu, dia nggak datang ya udah kita lewat jalur hukum."
"Nggak usah silaturahmi lagi buat apa juga," imbuh Irene.
Di sisi lain, pihak Gaga Muhammad yang diwakili oleh sang kuasa hukum Fahmi Bachmid menyebut kecelakaan tersebut merupakan insiden biasa.
Hal itu ia sampaikan di luar persidangan.