TRIBUNNEWSWIKI.COM - Munarman resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Ia pun menjalani sederet sidang atas kasusnya tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).
Dikutip dari Kompas.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majels hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi terdakwa Munarman dan tim kuasa hukumnya.
"Menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Munarman untuk seluruhnya," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan surat dakwaan telah dibuat secara sah berdasarkan hukum dan sudah memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan Kitab b Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Menetapkan pemeriksaan terdakwa Munarman tetap dilanjutkan," kata jaksa di hadapan majelis hakim.
Baca: Munarman
Baca: Densus 88 Geledah Bekas Markas FPI Makassar, Pengembangan Kasus Munarman dan Bom Gereja Katedral
Tak hanya itu, jaksa juga menyebut Munarman telah melampaui batasan yang ada.
Jaksa mengatakan materi eksepsi Munarman tidak berisi materi formil, tetapi telah masuk pada pokok perkara.
“Materi keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum sudah tidak lagi berbicara aspek formil yang berkaitan dengan penuntutan atau pemeriksaan perkara oleh pengadilan,” beber jaksa.
Munarman telah membacakan nota keberatan atau eksepsi pada Rabu minggu lalu.
Ia membacakan nota keberatannya dengan hadir langsung di ruang sidang PN Jakarta Timur.
"Dengan tuduhan yang direkayasa terhadap saya, yang dikaitkan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak lain tidak ada hubungan kausalitas dengan saya," kata Munarman saat membacakan eksepsi.
Baca: Sosok Lily Sofia, Perempuan yang Check In Hotel Bersama Pria yang Diduga Adalah Munarman
Baca: Polisi Geledah Bekas Markas FPI dan Amankan 4 Kontainer Barang Bukti Terkait Penangkapan Munarman
Mantan sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu dikenakan tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," ucap JPU saat membacakan dakwaan, 8 Desember 2021.
Munarman diyakini terlibat dalam tindak pidana terorisme karena menghadiri agenda pembantaian di Makassar, Suawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Ia melakukan hal tersebut lantaran berkaitan dengan adanya Islamic State of Iraq (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)
Baca lengkap soal FPI di sini