Penjelasan Polisi Soal Kasus Pemotor Ditilang Saat Kawal Ambulans yang Viral di Media Sosial

Sebuah video TikTok yang memperlihatkan seorang pengendara motor ditilang mengawal mobil ambulans viral di media sosial.


zoom-inlihat foto
menyosialisasikan-penerapan-sistem-tilang-elektronik.jpg
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
ILUSTRASI. Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sebuah video TikTok yang memperlihatkan seorang pengendara motor ditilang mengawal mobil ambulans viral di media sosial.

Penilangan tersebut dilakukan karena sang pemotor dianggap melanggar dan tidak memiliki wewenang.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengungkapkan, berdasarkan undang-undang, ambulans yang sedang membawa pasien atau jenazah masuk dalam kategori kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan.

“Tanpa pengawalan pun harusnya masyarakat memprioritaskan atau memberi jalan, jadi secara spontan saja. Kalau untuk kendaraan ambulans itu, sebenarnya cukup diberi jalan saja,” kata Aan dalam keterangannya, Minggu (19/12/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

Mengenai pengawalan ambulans atau kendaraan di jalan raya, Aan menegaskan satu-satunya institusi yang berhak melakukannya hanya kepolisian.

Kalangan sipil tidak diperkenankan untuk mengawal apapun tujuannya.

“Yang mempunyai kewenangan untuk pengawalan itu dari kepolisian. Itu amanah undang-undang ya,” ujar dia.

Ilustrasi polisi melakukan penilangan
Ilustrasi polisi melakukan penilangan (Tribun Manado)

Sementara itu, pihak semua polisi juga boleh melakukan pengawalan kendaraan.

Pasalnya, hanya petugas yang tersertifikasi dan punya keterampilan khusus sebagai pengawal.

Baca: Viral, Oknum Polantas Tolak Uang Damai Pengganti Tilang, Tapi Minta Sekarung Bawang Putih

Baca: TikTok Lite (Aplikasi)

Mengenai pengawalan ambulans yang berujung sanksi penilangan, Aan menyebut amanah undang-undang memang telah mengatur bahwa masyarakat sipil tidak boleh melakukan pengawalan.

Namun demikian, ia menilai polisi seharusnya lebih peka dengan situasi di lapangan saat mengambil keputusan.

“Kalau ditilang, memang bisa ditilang. Tapi perlu dilihat juga aspek lain, kan sebaiknya tidak ditilang, biarkan dulu. Secara etikanya petugas bisa paham situasi kapan harus menilang. Kalau situasinya macet pun kita beri diskresi untuk tidak disetop, tidak ditilang, karena prioritasnya,” kata Aan.

Aan mengimbau masyarakat agar meminta bantuan polisi untuk membukakan jalan atau melakukan pengawalan.

“Kalau kasus seperti itu, silahkan (hubungi polisi). Masyarakat yang butuh pengawalan tersebut silahkan minta bantuan polisi terdekat untuk minta dibukakan jalan, kalau itu emergency, bawa orang sakit dan sebagainya,” imbuhnya.

Sebelumnya, video TikTok yang diunggah akun Sennalvc yang memperlihatkan polisi menilang pemotor lantaran melakukan pengawalan mobil ambulans pada Jumat (17/12/2021).

Video tersebut trending dan sudah ditonton lebih dari 2,2 juta kali, disukai hampir 70.000, dan dikomentari 26.000 pengguna tiktok.

Dikutip dari bankinterim.co.id, TikTok sendiri merupakan aplikasi yang menyediakan berbagai konten video berdurasi pendek, dan digemari berbagai kalangan dan usia.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS, TRIBUNNEWS.COM/FANDI PERMANA)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved