TRIBUNNEWSWIKI.COM - Beredar kabar pasangan musisi Ahmad Dhani dan Mulan Jameela tidak melakukan karantina setelah bepergian ke Turki.
Namun, hal itu hanyalah kabar burung semata.
Pasalnya, polisi menyebut Ahmad Dhani dan Mulan Jameela tidak melakukan pelanggaran karantina kesehatan sepulang dari Turki.
Dilansir oleh Kompas.com, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menjelaskan, pejabat negara memang diperbolehkan melakukan karantina kesehatan di rumah.
Hal itu berdasarkan Addendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca: Ahmad Dhani
Baca: Mulan Jameela
Seperti diketahui, Mulan Jameela merupakan seorang anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra.
"Karantina di rumah hanya diberikan kepada pejabat negara, karena istrinya Ahmad Dhani adalah anggota DPR RI. Ini termasuk kategori yang dapat kekhususan karantina di rumah," beber Endra Zulpan seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (13/12/2021).
Kendati begitu, ia mengatakan selama menjalani karantina di rumah, mereka tetap dipantau oleh Satgas Covid-19.
"Ya memang ketentuannya begitu ya," imbuhnya.
Dikutip dari Tribunnews.com, Mulan Jameela dan Ahmad Dhani diberitakan tidak menjalani karantina kesehatan Covid-19 usai bepergian dari Turki.
Bahkan, pengacara Mulan dan Dhani, Ali Lubis turut buka suara atas kabar tak sedap itu.
Baca: Mulan Jameela Dukung Ahmad Dhani Nafkahi Janda Korban Kecelakaan Dul: Namanya Juga Suami Istri
Baca: Pesan Maia Estianty kepada Bunga Citra Lestari yang Positif Covid-19
"Bahwa terkait adanya netizen yang menyebutkan keluarga mereka tidak melakukan karantina setelah melakukan perjalanan dari Turki itu tidak benar," jelas Ali Lubis.
Ali mengatakan, Dhani dan Mulan tidak bepergian ke mana pun setelah pulang dari Turki.
"Secara mereka sekeluarga tidak ke mana-mana dan justru melakukan karantina sesuai ketentuan yang berlaku," tambah Ali.
Kebijakan terbaru di masa pandemi ini memang mengharuskan orang-orang menjalani karantina selama 10 hari usai bepergian dari luar negeri.
Peraturan itu tercantum di Addendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)
Baca lengkap soal Ahmad Dhani di sini