TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 1 juta masih disalurkan hingga 15 Desember 2021.
Bantuan ini diperuntukkan bagi para pekerja maupun buruh yang terdampak pandemi Covid-19.
Subsidi gaji tersebut tidak dikenakan potongan apapun, sehingga penerima akan mendapatkan uang tunai senilai Rp 1 juta.
Dikutip dari Tribunnews.com, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan subsidi gaji kepada 7.163.043 pekerja.
Subsidi gaji akan ditransfer langsung ke rekening penerima BSU melalui bank HIMBARA, yakni bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Baca: Login sid.kemendesa.go.id untuk Cek Status Penerima BLT Dana Desa Rp 300 Ribu
Lantas, bagaimana cara mengecek status calon penerima BSU?
Berikut cara cek status penerima BSU
1. Melalui laman kemnaker.go.id
- Buka laman kemnaker.go.id
- Apabila Anda belum memiliki akun maka Daftar Akun terlebih dahulu
- Setelah itu klik Login
- Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
- Cek Pemberitahuan, maka Anda dapat mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima subsidi gaji atau tidak.
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Apabila tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca: Cara Cek Penerima Bantuan Kuota Gratis Kemendikbud, Cair 11-15 Desember 2021
2. Melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Buka laman www.bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap sesuai KTP dan Tanggal Lahir.
- Klik "I'm not a robot". Kemudian klik Lanjutkan. Sistem akan menampilkan hasilnya.
3. Melalui Website BPJSTKU
- Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Klik menu Registrasi
- Isi formulir sesuai dengan data diri Anda
- Setelah data terisi, klik Login
- Klik kartu digital. Pada laman tersebut akan muncul keterangan aktif atau tidaknya kepesertaan Anda dan juga nomor rekening yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi penerima BSU yang tak memiliki rekening Himbara tak perlu khawatir, Anda tetap bisa mendapatkan uang tersebut.
Baca: Luhut: Vaksin Booster Dimulai Januari 2022, 100 Juta Orang Dapat Gratis, Lainnya Bayar
Cara Cairkan Bantuan Bagi Penerima BSU yang Tak Miliki Rekening Himbara:
- Bagi penerima BSU, tapi tak miliki rekening Bank Himbara, Kemnaker akan membukakan rekening baru Bank Himbara;
- Penerima dapat mengecek terlebih dahulu status perkembangan bantuan melalui laman Kemnaker;
- Jika tercantum, Anda akan menerima notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah;
- Kemudian, penerima BSU tinggal datang ke salah satu Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening;
- Setelah itu, penerima bantuan baru bisa mencairkan dana atau mengambil dana bantuan secara tunai.
Syarat mencairkan BSU di Bank Himbara
1. Bank BNI
- Datang ke Kantor Cabang terdekat
- Membawa e-KTP
- Membawa NPWP
- Membawa bukti penerima BSU yang tersalurkan melalui BNI.
2. Bank BRI
- Datang ke Kantor Cabang terdekat
- Membawa e-KTP
- Membawa kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK)
3. Bank BTN
- Mendatangi ke Kantor Cabang terdekat
- Membawa e-KTP
- Membawa NPWP
- Membawa kartu peserta BPJS
4. Bank Mandiri
Mengutip Twitter @mandiricare, berikut ini panduan mencairkan BSU:
Jika penerima belum memiliki rekening Mandiri, maka:
- Mencari tahu posisi Kantor Cabang Padanan yang ditunjuk Bank Mandiri Pusat;
- Menunggu konfirmasi jadwal dan lokasi pengambilan buku tabungan dari Bagian Personalian/Kepegawaian Perusahaan;
- Mendatangi lokasi pengambilan buku tabungan sesuai jadwal dan mengisi form dari Petugas Kantor Cabang Padanan dengan membawa e-KTP asli dan Kartu Peserta Jamsostek.
(Tribunnewswiki.com/Falza, Tribunnews.com)