TRIBUNNEWSWIKI.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan tidak ada penghapusan kelas rawat inap secara bertahap mulai tahun depan.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan berlaku kelas rawat inap 1, 2 dan 3 dengan tarif iuran yang berbeda.
"Kata siapa dihapus? Apa sudah ada aturan mainnya?," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf kepada Kompas.com, Senin (13/12/2021).
"Pelayanan masih seperti sedia kala. Belum ada yang berubah," kata dia.
Iqbal menegaskan, nantinya ada perbedaan fasilitas medis bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) maupun non-PBI.
Disinggung mengenai adanya perbedaan fasilitas medis itu, pihak Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kini tengah menyusun skema iuran bagi peserta PBI dan Non-PBI.
"(Soal penyesuaian iuran peserta BPJS Kesehatan) masih disusun oleh DJSN," kata Iqbal.
Baca: BPJS Kesehatan
Untuk diketahui, Non-PBI terdiri atas pekerja penerima upah (PPU) maupun pekerja bukan penerima upah (PBPU).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan
Sebelumnya disebutkan BPJS Kesehatan berencana mengubah penerapan kelas pelayanan di fasilitas kesehatan.
Perubahan tersebut dari yang selama ini terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3, kemudian menjadi “kelas standar” atau kelas tunggal.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni menjelaskan, kelas standar BPJS Kesehatan akan mulai dilaksanakan pada 2022 secara bertahap.
"Diimplementasikan secara bertahap mulai 2022," kata Choesni kepada Kompas.com, Rabu (29/9/2021). Pihaknya mengungkapkan, peraturan terkait perubahan tersebut sedang dipersiapkan secara matang juga hal-hal terkait lainnya.
"Yang pasti akan dipersiapkan secara matang, peraturan dan harmonisasinya, fasilitas dan semua hal terkait," imbuhnya.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)