TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah kembali melanjutkan Program Kartu Prakerja pada tahun 2022.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan RI Febrio Kacaribu.
"Tahun 2022, program kartu prakerja masih terus dilanjutkan. Skema pelaksanaannya bersifat semi bantuan sosial, tetapi tetap dilakukan dan bersifat reguler, dan akan dimulai dengan mempertimbangkan situasi semakin kondusif," katanya dalam konferensi video, Rabu (1/12/2021).
Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan RI, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk Program Kartu Prakerja sebesar Rp11 triliun atau 4,3 persen dari anggaran perlindungan sosial tahun 2022.
Selama pandemi Covid-19, Pemerintah terus menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak, salah satunya adalah Kartu Prakerja.
Kartu Prakerja menawarkan skill development yang dapat menjadi pondasi masyarakat untuk meraih kesempatan kerja yang lebih luas.
Febrio mengatakan, tak jarang para pekerja kesulitan mendapatkan pekerjaan dikarenakan kompetensi yang diperoleh dari lembaga pendidikan belum sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
“Untuk menjembatani ini Pemerintah berupaya memberikan keterampilan bagi Angkatan kerja kita sehingga labor market akan menjadi lebih sehat dan lebih fleksibel,” ujar Febrio dalam Webinar bersama KataData “Diseminasi Hasil Studi Evaluasi Dampak Program Kartu Prakerja”, Rabu (01/12).
Program Kartu Prakerja ini diadakan untuk mendorong peningkatan keterampilan yang dibutuhkan terutama dalam menghadapi era revolusi industri 4.0 dan teknologi digital.
Berikut ini syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja
Syarat Daftar Prakerja
- Warga Negara Indonesia
- Berusia di atas 18 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPRD, BUMN/D dan lainnya
- Bukan penerima bantuan sosial, seperti BLT, BPUM, maupun bantuan dari pemerintah lainnya
- Satu KK (Kartu Keluarga) hanya diperbolehkan mendaftar maksimal 2 anggota keluarga
Cara Daftar Prakerja
Berdasarkan gelombang sebelumnya, berikut panduan mendaftar Kartu Prakerja:
1. Akses laman dashboard.prakerja.go.id/daftar
2. Masukkan email beserta password, lalu klik Daftar
3. Pendaftar akan menerima notifikasi melalui email
4. Buka email dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email
5. Kembali ke dashboard akun.
6. Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik Lanjutkan
7. Lengkapi data diri dan unggah foto e-KTP. Pastikan mengunggah e-KTP asli dan berwarna
8. Lakukan verifikasi nomor handphone Klik Kirim
9. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP. Klik Verifikasi.
10. Kemudian isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi
12. Jika sudah selesai mengisi data klik "Oke"
13. Pendaftar wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar. Nantinya hasil tes akan dievaluasi
14. Pendaftaran sedikit lagi selesai dan tinggal mengikuti seleksi Gelombang.
15. Pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili, lalu klik Gabung
16. Lalu muncul konfirmasi pilihan Gelombang, klik Ya, Gabung.
17. Muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Klik "Saya Menyetujui" untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.
18. Jika tahap pendaftaran selesai, pendaftar menunggu hasil evaluasi pendaftaran melalui notifikasi yang dikirim lewat SMS setelah penutupan Gelombang.
(Tribunnewswiki.com/Falza, Tribunnews.com)