TRIBUNNEWSWIKI.COM - Selebgram ternama Rachel Vennya menjalani sidang perdana atas kasus pelanggaran karantina di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Tak hanya Rachel, manajernya yang bernama Maulida Khairunnisa juga turut terlibat dalam kasus tersebut.
Kekasih Rachel Vennya, Salium Nauderer juga akan menjalani sidang perdana itu.
Dikutip dari Kompas.com, sidang akan dimulai pukul 13.00 WIB.
Hal itu disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Arif Budi Cahyono.
Beberapa saksi dan terdakwa sudah dipanggil majelis hakim dan wajib untuk datang ke persidangan.
Baca: Rachel Vennya
Baca: Salim Nauderer
Dalam kesempatan itu, Arif Budi Cahyono mengatakan kasus pelanggaran karantina kesehatan Rachel Vennya dapat dilakukan secara singkat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kasus tersebut sangat sederhana dan tidak rumit sehingga dapat diajukan dengan acara pidana singkat.
"Bisa juga (langsung putusan) karena diajukan dengan acara tindak pidana singkat. Artinya kan jaksa memandang pembuktian acara ini sederhana dan mudah," ungkap Arif, dilansir oleh Kompas.com.
Dalam persidangan perdana itu, Rachel Vennya dan para terdakwa diwajibkan hadir lantaran menggunakan acara pidana singkat.
Namun, jika yang bersangkutan tidak hadir, maka akan dijemput paksa.
"Terdakwa juga harus hadir dong, kalau tidak hadir bisa dipanggil paksa juga kan," imbuhnya.
Baca: Rachel Vennya Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Kabur Karantina Selama 4 Jam : Doain Ya
Baca: Niko Al Hakim
Atas kasus tersebut, mantan istri Niko Al-Hakim itu dijerat dengan Pasal 14 Undang- Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun penjara.
Seperti diketahui, Rachel Vennya tersandung kasus kabur dari Wisma Atlet saat menjalani karantina.
Kasus itupun membuat nama selebgram ternama tersebut menjadi perbincangan hangat di dunia maya.
Kabar kaburnya Rachel Vennya saat karantina diungkap oleh seorang warganet yang mengaku bertugas di Wisma Atlet Pademangan.
Kala itu, Rachel Vennya baru pulang dari New York, Amerika Serikat dan sudah seharusnya menjalani karantina selama 8 hari.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Selain itu, Rachel Vennya juga seharusnya melakukan karantina di hotel yang harusnya dibayar sendiri, bukan karantina gratis di Wisma Atlet.
Namun, karena bantuan oknum anggota TNI, ia pun dapat kabur dari karantina.
Lantaran itulah, Kodam Jaya telah menonaktifkan oknum TNI yang membantu Rachel Vennya kabur dari karantina di Wisma Atlet.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)
Baca lengkap soal Rachel Vennya di sini