TRIBUNNEWSWIKI.COM - Prof Dame Sarah Gilbert, mengingatkan potnesi pandemi di masa depan bisa lebih mematikan dibanding krisis Covid-19 yang terjadi saat ini.
Ilmuwan penemu vaksin Oxford-AstraZeneca itu mengatakan, dibutuhkan lebih banyak dana untuk memastiakan kesiapan yang terbangun selama pandemi ini tak sia-sia.
"Ini bukan terakhir kalinya sebuah virus mengancam hidup dan mata pencarian kita. Sebetulnya, (pandemi) yang terjadi berikutnya bisa lebih buruk. Kemungkinannya bisa lebih menular, lebih mematikan, bahkan dua kemungkinan itu bisa terjadi bersamaan.
"Kita tidak bisa mengabaikan situasi yang telah kita lalui. Kerugian ekonomi yang sangat besar telah menunjukkan bahwa kita tidak mengalokasikan cukup dana untuk kesiapsiagaan menghadapi pandemi,"
"Berbagai kemajuan yang telah kita capai, pengetahuan yang sudah kita dapatkan, tidak boleh hilang begitu saja," lanjutnya, dikutip dari Kompas.com.
Waspadai varian Omicron
Gilbert kemudian memperingatkan bahwa vaksin Covid-19 yang tersedia saat ini bisa saja kurang efektif menghadapi varian Omicron.
Maka, dia meminta seluruh pihak untuk lebih waspada sampai ada lebih banyak informasi terkait varian ini, sebab mutasi protein spike dari varian ini diketahui telah meningkatkan level penularannya.
"Ada perubahan yang kemungkinan membuat antibodi yang ditimbulkan oleh vaksin atau oleh varian sebelumnya, kurang efektif mencegah infeksi Omicron.
"Kita harus berhati-hati sampai kita memahami varian ini dan melakukan upaya-upaya untuk memperlambat penyebarannya," ucapnya.
Namun, Gilbert menegaskan penurunan efektivitas vaksin dalam mencegah infeksi bukan berarti perlindungan untuk mencegah gejala parah dan kematian juga menurun.
Di sisi lain, Indonesia hingga kini belum melaporkan penemuan kasus Covid-19 dengan varian Omicron.
Sejumlah negara tetangga seperti Australia, Malaysia, dan Singapura diketahui telah menemukan kasus dengan varian ini.
Baca: Kemenhub Perketat Syarat Keluar Masuk Perjalanan Internasional Guna Cegah Varian Covid-19 Omicron
Baca: Malaysia, Singapura dan Australia Sudah Deteksi Kasus Corona Varian Omicron
Sejak Jumat (3/12/2021), Pemerintah Indonesia mewajibkan warga negara Indonesia dan warga negara asing yang tiba agar menjalani karantina selama 10 hari
Sebelumnya Indonesia melarang WNA yang memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara di wilayah Afrika untuk masuk ke tanah air.
Adapun WNI yang datang dari 11 negara tersebut wajib menjalani karantina selama 14 hari.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)