Tersandung Kasus Terorisme, Farid Okbah dkk. Ditahan Densus 88 selama 120 Hari

Densus 88 Antiteror Polri resmi menahan tersangka kasus terorisme, Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamat pada Selasa (7/12/2021).


zoom-inlihat foto
Ilustrasi-Detasemen-Khusus-Densus-88-Antiteror-Polri.jpg
TribunJabar
Ilustrasi Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri resmi menahan tersangka kasus terorisme, Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamat pada Selasa (7/12/2021).

Penahanan tersebut dilakukan setelah masa penangkapan yang dilakukan terhadap ketiga tersangka teroris itu telah selesai dilakukan.

Setelah diperiksa selama 21 hari, kini Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamat resmi ditahan oleh penyidik.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.

"Sudah ditahan sejak tadi malam," kata Ahmad Ramadhan, Rabu (8/12/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.

Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa ketiganya akan ditahan hingga 120 hari ke depan di rumah tahanan (rutan) yang dimiliki oleh Detasemen berlambang burung hantu itu.

"Penahan oleh penyidik selama 120 hari," kata Kombes Ahmad Ramadhan.

Baca: Profil Ustaz Farid Okbah, Ketum PDRI yang Ditangkap Densus 88

Baca: Anung Al-Hamat

Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamad ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada hari yang sama, Selasa (16/11/2021), di tempat berbeda.

Farid Okbah ditangkap di kediamannya di Jalan Yanatera, Jatimelati, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021), sekitar pukul 04.43 WIB.

Ahmad Zain An-Najah ditangkap di jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi, Selasa (16/11/2021) sekitar pukul 04.39 WIB.

Sementara itu, Anung Al-Hamat ditangkap di Jalan Raya Legok Blok Masjid, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi, Selasa (16/11/2021), sekitar pukul 05.49 WIB.

Ketiganya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan terorisme.

Mereka bertiga diduga tergabung dalam sayap organisasi teroris Jamaah Islamiyah (JI).

Ketiganya diduga mempunyai peran penting di dalam JI.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono menjelaskan bahwa Densus 88 Antiteror Polri terus melakukan pengembangan terhadap jaringan terorisme Jamaah Islamiyah (JI) sejak 2019, Terlebih, seusai Densus 88 menangkap pimpinan JI bernama Para Wijayanto.

"Sejak tertangkapnya Amir JI, yaitu Para Wijayanto, pada tanggal 29 Juni 2019 ini bisa membuka daripada pintu masuk Densus 88 untuk lebih dapat memahami, mempelajari tentang kelompok teroris JI tersebut," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/11/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.

Baca: Ahmad Zain An-Najah

Baca: Farid Okbah

Menurut Rusdi, hasil informasi yang diberikan oleh Para Wijayanto dapat menggambarkan struktur organisasi JI.

Selain itu, Densus 88 juga mulai mengungkap pola rekrutmen, pendanaan hingga strategi JI, pascapenangkapan Para Wijayanto.

"Sejak tahun 2019, tentunya Densus 88 antiteror Polri mulai mempelajari tentang bagaimana pendanaan dari kelompok JI ini," ujar Rusdi.

"Karena kita pahami bersama, satu organisasi untuk mempertahankan eksistensi organisasi sangat-sangat dibutuhkan pendanaan itu sendiri," sambungnya.

Oleh karena itu, Rusdi menyatakan bahwa penangkapan ini menjadi bukti bahwa JI terus berupaya untuk melakukan mempertahankan eksistensinya di Indonesia.

"Apa yang dilakukan pada Densus 88 tanggal 16 (Desember 2021) tersebut memiliki dasar yang kuat sehingga ketiga tersangka ini sekarang telah diamankan oleh Densus 88," kata Rusdi.

Di samping itu, Rusdi menegaskan bahwa tindakan penyidik Densus 88 Antiteror Polri menangkap Farid Okbah cs bukanlah sebagai tindakan kriminalisasi.

"Saya ingin sampaikan bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Densus 88 Antiteror Polri tidak ada upaya-upaya untuk melakukan kriminalisasi kepada siapa pun. Termasuk juga kegiatan Densus yang dilakukan di Bekasi pada tanggal 16 November 2021 kemarin," kata Brigjen Rusdi Hartono.

Baca: Peran Ustaz Farid Okbah dkk dalam Jamaah Islamiyah

Baca: Detasemen Khusus 88 (Densus 88)

Dijerat UU Teroris

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamad dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2018 tentang Terorisme.

Selain itu, ketiganya juga akan dipersangkakan dengan UU khusus yaitu UU nomor 9 tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme.

"Ancaman hukumannya kalau berdasarkan pendanaan teroris ancaman 15 tahun penjara," kata Kombes Ahmad Ramadhan.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Legenda Kelam Malin

    Legenda Kelam Malin Kundang adalah sebuah film drama
  • Film - Namaku Dick (2008)

    Namaku Dick adalah sebuah film drama komedi Indonesia
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved