TRIBUNNEWSWIKI.COM - Siskaeee, wanita yang menjadi pemeran video asusila di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus video asusila di Bandara YIA, kamar kos Siskaeee digeledah oleh pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan bahwa penggeledahan di kamar kos Siskaeee dilakukan oleh Dirreskrimsus Polda DIY.
"Pada Minggu kurang lebih pukul 13.00 WIB, dipimpin oleh Wadir Krimsus AKBP Endriadi melaksanakan pengeledahan ditempat kos pelaku," kata Yuliyanto, Senin (6/12/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Dikatakan Yuliyanto, dari pengeledahan tersebut terdapat beberapa barang bukti yang diamankan oleh polisi.
Lebih lanjut, Yuliyanto mengatakan bahwa beberapa barang bukti yang diamankan dari kamar kos Siskaeee bisa dijadikan petunjuk untuk mengarah kepada pembuktian tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.
Selain itu, Siskaeee juga menjalani pemeriksaan psikologi.
Pemeriksaan tersebut guna mengetahui apakah Siskaeee mengalami gangguan perilaku.
"Agar kami mendapatkan penjelasan dari ahli apakah yang bersangkutan ini mengalami gangguan dalam perilaku sehari-harinya," kata Yuliyanto.
Baca: Siskaeee, Wanita Pemeran Video Asusila di Bandara YIA Akhirnya Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka
Baca: Viral Video Wanita Pamer Aurat di Bandara Yogyakarta, Pelaku Kini Diburu Polisi
Diberitakan sebelumnya, Siskaeee telah ditangkap di di salah satu stasiun kereta di Stasiun Kereta, Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung, saat baru saja turun dari kereta.
Penangkapan dilakukan Polda DIY bersama Polrestabes Bandung.
Penangkapan dilakukan Polda DIY bersama Polrestabes Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan bahwa Anggota Polres Kulon Progo yang datang ke Kota Bandung mengikuti wanita itu hingga akhirnya ditangkap di Stasiun Bandung.
Ketika itu, Siskaeee baru turun dari kereta yang membawanya dari Jakarta.
"Diikuti anggota (Polres) Kulon Progo, siang diamankan ditangkap di Stasiun Kereta," kata Erdi, Sabtu (4/12/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Siskaeee saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video setengah telanjang di Bandara YIA.
Berdasarkan pengakuannya, Siskaeee melakukan aksinya tidak hanya di YIA, namun di beberapa lokasi di Yogyakarta.
"Status S saat ini sudah menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Yuliyanto, Minggu (5/12/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Ketika Siskaeee tiba di Mapolda DIY, Siskaeee diberikan waktu untuk beristirahat sebelum menjalani pemeriksaan di Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY.
"Pemeriksaan dilakukan di Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY dengan didampingi oleh pengacara yang telah disiapkan," ujar Yulianto.
Dia juga harus mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polda DIY.
Pihak kepolisian memastikan ada pelanggaran dalam kasus ini, baik terkait pidana pornografi dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berdasar UU Pornografi, pelaku terancam pidana kurungan minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Sementara pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terakit lainnya di sini