Polda Metro Jaya : Nekat Gelar Reuni 212 Siap-siap Dipidana

Pihak-pihak yang tetap menggelar Reuni 212 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha berpotensi melanggar tidak pidana


zoom-inlihat foto
alumni-212-76767.jpg
Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI. Ribuan simpatisan Reuni Akbar 212 pada 2019 silam


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polda Metro Jaya menegaskan bakal memidanakan panitia penyelenggara hingga peserta yang nekat melaksanakan kegiatan Reuni 212 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya bakal menindak tegas panitia maupun peserta karena kegiatan tersebut tidak mendapatkan izin.

"Apabila memaksakan juga untuk melakukan kegiatan, maka kami akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksakan," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (1/12/2021), dikutip dari Kompas.com.

Zulpan menjelaskan, pihak-pihak yang tetap menggelar Reuni 212 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha berpotensi melanggar tidak pidana, dengan Pasal 212 sampai 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kami akan persangkaan dengan tindak pidana yang ada di KUHP, yaitu khususnya Pasal 212 sampai 218, khususnya mereka yang tidak mengindahkan," ungkap Zulpan.

"Jadi, kepada mereka yang memaksakan diri, maka kami akan berikan sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu dapat dipidana," sambungnya.

Ilustrasi. Simpatisan reuni akbar 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), 2018 lalu
Ilustrasi. Simpatisan reuni akbar 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), 2018 lalu (KOMPAS.com/ RINDI NURIS VELAROSDELA)

Seperti diketahui, acara Reuni 212 bakal digelar di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat; dan Masjid Az Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor.

Sebelumnya, acara itu tidak mengantongi izin digelar di Jakarta.

Hanya saja, panitia juga menggelar acara di Ibu Kota, setelah memperhatikan situasi dan perkembangan.

"Setelah memperhatikan situasi dan perkembangan yang ada, serta masukan dari ulama dan umat, maka Reuni Alumni 212 tahun 2021 akan diadakan dalam bentuk aksi super damai," kata Ketua Panitia Reuni 212 Eka Jaya dalam keterangan yang diterima, Rabu.

Baca: Aksi 212

Aksi super damai itu berlokasi di kawasan Patung Kuda, Kamis, pukul 08.00-11.00 WIB dan wajib menjaga protokol kesehatan dan ciri khas 212.

"Surat pemberitahuan ke Polda Metro Jaya telah diberikan hari Senin, 29 November 2021, pukul 14.00-14.50 WIB," ucap Eka.

Kemudian, acara dilanjutkan di Masjid Az Zikra, pukul 12.30-15.30 WIB, dikonfirmasi oleh Steering Committee Reuni 212 Slamet Maarif.

"Di Patung Kuda itu aksi super damai (unjuk rasa) menyatakan pendapat di depan umum dengan tuntutan bela ulama, bela MUI, dan ganyang koruptor," kata Slamet melalui pesan tertulis, Rabu pagi.

Slamet mengatakan, aksi semacam itu tak perlu mendapatkan izin dari kepolisian.

"Berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998, cukup pemberitahuan, bukan izin, dan itu koordinator lapangan sudah melayangkan ke Polda Metro Jaya," ujar Slamet.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved