TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan skenario pelaksanaan ibadah umrah yang disiapkan Kementerian Agama dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Selasa (30/11/2021).
Yaqut menjelaskan, skenario tersebut disusun Kementerian Agama (Kemenag) dengan kementerian/lembaga terkait serta Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
"Meliputi skenario sebelum keberangkatan, ketika berada di Arab Saudi, dan saat tiba di Tanah Air," kata Yaqut, dikutip dari Kompas.com.
Yaqut mengatakan, sebelum berangkat ke Arab Saudi, jemaah wajib menjalani screening 1x24 jam sebelum keberangkatan secara terpusat di Asrama Haji Pondok Gede.
Kemudian, hanya jemaah berusia 18-65 tahun, sudah divaksinasi dosis lengkap, dan memiliki hasil tes PCR negatif yang bakal diberangkatkan umrah.
Selanjutnya, jemaah yang akan berangkat wajib dilaporkan ke Kemenag untuk pemrosesan visa dan dokumen keberangkatan.
"Keberangkatan jemaah umrah menggunakan satu pesawat full diisi dengan jemaah umrah tanpa ada penumpang lain," ujar Yaqut.
Setelah tiba di Arab Saudi, jemaah wajib menjalani karantina selama tiga hari dan dilarang keluar dari kamar hotel.
Setelah menjalani karantina tersebut, jemaah baru akan melaksanakan ibadah umrah selama 9 hari termasuk perjalanan pulang-pergi.
Baca: Arab Saudi Buka Penerbangan Langsung, Menag : WNI Tak Perlu Booster Vaksin Covid-19
Baca: Arab Saudi Izinkan Jemaah Indonesia Ibadah Umrah, Perhatikan Beberapa Hal Berikut Ini
Selama masa karantina dan ibadah, akomodasi diisi 2 orang per kamar.
Kemudian makanan bagi jemaah disajikan dalam kemasan, dan transportasi mengikuti peraturan Arab Saudi.
"Umrah dilaksanakan satu kali, salat lima waktu di Masjidil Haram melalui Etamarna, ini aplikasi, dan bebas salat lima waktu di Masjid Nabawi," kata Yaqut.
Sebelum meninggalkan Arab Saudi, para kemaah juga wajib melakukan tes PCR termasuk saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta serta wajib melakukan karantina sesuai ketentuan Satgas Covid-19.
Yaqut mengatakan, jemaah akan menjalani karantina di hotel yang telah dipilih PPIU dan mendapatkan legalisasi dari Satgas Covid-19.
Seperti diberitakan, Pemerintah Arab Saudi sudah memperbolehkan penerbangan asal Indonesia langsung menuju Arab Saudi tanpa perlu melalui negara transit, mulai 1 Desember 2021.
Lalu, tidak ada lagi ada persyaratan booster vaksin Covid-19 seperti aturan sebelumnya yang diberlakukan Arab Saudi.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)