TRIBUNNEWSWIKI.COM - Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), kepolisian akan melakukan pembatasan mobilitas mencegah penyebaran Covid-19.
Kepolisian berencana untuk mewajibkan surat keluar masuk (SKM) terhadap para pengendara yang hendak keluar kota.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, surat ini bakal diperiksa oleh petugas di posko cek poin di sejumlah lokasi.
Pengendara yang tidak membawa SKM diminta untuk swab antigen.
Apabila ditemukan ada masyarakat yang reaktif saat pengetesan tersebut, maka petugas akan menindaklanjutinya dengan tes PCR.
"Nanti SKM dikeluarkan oleh Ketua RT yakni surat keterangan bepergian,” ujar Dedi, dalam keterangan resmi (27/11/2021).
“Kemudian Polri juga di seluruh-seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai cek poin. Nah, di situ nanti juga akan dicek di situ apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM," kata dia.
Baca: ASN Dilarang Bepergian pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Kecuali 3 Kategori Ini
Baca: Aturan Perjalanan Terus Berubah, Satgas Covid-19 : Berjalan Dinamis, Masyarakat Harus Adaptif
Untuk informasi, selama PPKM level 3 Polri akan mendirikan Posko atau Posko Cek Poin di sepanjang Operasi Lilin 2021.
Posko tersebut bakal berada di seluruh pintu keluar tol hingga perbatasan wilayah, dan berlangsung dari 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Rencananya, sebanyak 217.000 personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dishub hingga Satgas Covid-19 yang diterjunkan untuk mengawal pengamanan selama libur Nataru.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)