Cara Check In PeduliLindungi saat Masuk Mal dan Solusi Jika Data Sertifikat Vaksin Covid-19 Salah

Cara Check In dan Check Out PeduliLindungi untuk masuk ke mal. Jika data di Sertifikat Vaksin Covid-19 salah, simak cara berikut ini.


zoom-inlihat foto
aplikasi-PeduliLindungi-sebelum-masuk-ke-Mal-Kota-Kasablanka-Jakarta-Selatan.jpg
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengunjung wajib menunjukan sertifikat vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk ke Mal Kota Kasablanka Jakarta Selatan yang kembali dibuka, Selasa (10/8/2021). Pemerintah membolehkan mal di empat kota yang masih merapkan PPKM level 4 buka kembali hingga pukul 20.00 namun dengan persyaratan hanya 25 persen pengunjung, mewajibkan pengunjung menunjukan sertifikat vaksin dan usia di bawah 12 tahun serta di atas 70 tahun dilarang masuk.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sertifikat vaksin Covid-19 wajib ditunjukkan saat mengunjungi tempat umum dan juga saat melakukan perjalanan.

Sertifikat vaksinasi Covid-19 merupakan bukti jika Anda telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama ataupun kedua.

Anda dapat mengunduh sertifikat vaksin melalui website maupun aplikasi PeduliLindungi.

Pada sertifikat tersebut tertera keterangan waktu pelaksanaan vaksin dan dosis yang telah disuntikkan.

Baca: Momen Bamsoet dan Sean Gelael Kecelakaan Saat Reli di Meikarta, Mobil Terbang dan Terguling 3 Kali

Berikut ini cara download sertifikat vaksin di PeduliLindungi:

- Kunjungi laman pedulilindungi.id atau klik di sini

- Klik menu "Login" pada bagian kanan atas laman tersebut untuk masuk

- Apabila Anda belum memiliki akun, maka buat akun terlebih dahulu

- Masukan nomor HP yang Anda gunakan saat proses registrasi vaksinasi. Kemudian klik "Buat Akun"

- Selanjutnya masukan kode OTP yang dikirim ke ponsel Anda

- Setelah berhasil login, klik kolom nama Anda yang terletak di pojok kanan atas situs Peduli Lindungi Kemudian pilih menu "Sertifikat Vaksin"

- Akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda telah lengkap menerima dua kali vaksinasi

- Terakhir, klik tampilan sertifikat vaksin dan klik menu "Unduh Sertifikat"

- Setelah berhasil di download, sertifikat vaksin tersebut akan masuk ke file manager handphone atau komputer.

Cara Scan Barcode di Aplikasi PeduliLindungi (Check In)

- Aktifkan GPS terlebih dahulu

- Buka aplikasi, lalu lakukan Login

- Klik menu Scan QR Code, kemudian scan QR Code yang ada di lokasi pintu masuk dan tunjukkan hasil QR Code Anda ke petugas

- Hasil pemindaian akan menunjukkan apakah Anda diizinkan masuk ke suatu tempat atau tidak

Warna hijau berarti Anda diperbolehkan masuk, jika muncul warna kuning, petugas akan melakukan verifikasi ulang. Apabila merah, Anda dipastikan tidak akan diizinkan masuk oleh petugas.

Sementara, untuk melakukan check out dari aplikasi PeduliLindungi sebelum keluar dari tempat yang Anda check in, cukup klik "check out" pada aplikasi tersebut.

Baca: Mobil Mercy Lawan Arah di Tol JORR Dikendarai Kakek Usia 66 Tahun, Diduga Idap Demensia

Solusi apabila Data di Sertifikat Vaksin Salah atau Belum Muncul

Apabila Anda telah melakukan vaksinasi, namun mengalami kendala seperti kesalahan data sehingga belum mendapat sertifikat vaksin Covid-19, Anda dapat mengajukan perbaikan data.

Lalu, bagaimana caranya?

1. Chatbot WhatsApp PeduliLindungi

Kementerian Kesehatan RI (Kemkes RI) menyediakan layanan chatbot WhatsApp.

Chatbot WhatsApp tersebut berfungsi melayani perbaikan dan penyesuaian data mengenai vaksinasi Covid-19.

Dalam chatbot terdapat banyak menu yakni Download Sertifikat, Status Vaksinasi, dan Ubah Info Diri.

Anda dapat menghubungi chatbot WhatsApp Kemkes RI di nomor 0811 1050 0567.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.

Baca: Mengenal Demensia, Kondisi yang Diduga Jadi Penyebab Pengemudi Mercy Lawan Arah di Tol JORR

2. Melalui email PeduliLindungi

Anda mengirim keluhan ke alamat e-mail sertifikat@pedulilindungi.id.

Beserta data diri dengan format sebagai berikut:

- Nama lengkap

- NIK KTP

- Tempat tanggal lahir

- Nomor handphone

- Lampirkan foto & kartu vaksinasi

Dengan melampirkan:

- Keluhan

- Foto selfie dengan KTP

(Tribunnewswiki.com/Falza, Tribunnews.com)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved