Arti Kode PL P TL TH pada Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id

Hasil SKD CPNS 2021 beberapa instansi telah diumumkan. Berikut cara cek hasil SKD beserta arti kode PL, P, TL, dan TH pada pengumuman.


zoom-inlihat foto
skd-cpns111.jpg
SKD CPNS 2021
Arti Kode PL P TL TH pada Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Berikut cara cek pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.

Hasil SKD CPNS beberapa instansi telah diumumkan.

Pelamar dapat mengecek hasil SKD di laman SSCASN.

Bagi pelamar yang dinyatakan lolos tahap SKD akan melakukan ke tahap selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Peserta yang dapat melanjutkan ke tahap SKB merupakan peserta yang memiliki kode "P/L" di kolom pengumuman.

Baca: Klik sscasn.bkn.go.id untuk Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Tahap 2

Berikut ini langkah cek pengumuman hasil SKD dan download sertifikat SKD CPNS 2021:

Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021

1. Akses laman sscasn.bkn.go.id atau klik di sini

2. Klik menu "Layanan Informasi"

3. Setelah itu, pilih 'Hasil SKD CPNS'

4. Hasil SKD CPNS nantinya akan ditampilkan secara otomatis oleh sistem SSCASN.

Cara Download Sertifikat Hasil SKD CPNS

1. Pertama buka laman sertificat.bkn.go.id atau klik di sini

2. Masukkan NIK KTP

3. Kemudian masukkan nomor ujian peserta SKD

4. Pilih tipe seleksi SPNS atau PPPK

5. Klik Unduh

6. Sertifikat secara otomatis terdownload dalam bentuk file JPG.

Baca: BKN Temukan 14 Peserta CPNS Berbuat Curang, Kemenkumham Tunda Pengumuman Hasil Tes

Arti Kode pada Pengumuman Hasil SKD CPNS:

a. Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD dan dapat mengikuti SKB, masuk 3 (tiga) kali formasi;

b. Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD namun tidak dapat mengikuti SKB, tidak masuk 3 (tiga) kali formasi;

c. Kode “TL” adalah peserta yang nilainya tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD;

d. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir mengikuti ujian SKD dan dinyatakan gugur.

Peserta yang dinyatakan Lulus SKD (P/L) wajib mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Dikutip dari Tribunnews.com, SKB merupakan seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.

Metode pelaksanaan SKB diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021.

Materi SKB CPNS 2021

Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional.

Sementara materi SKB untuk Jabatan pelaksana bersifat teknis menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rangkaian dengan Jabatan Fungsional terkait.

Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB juga dapat berupa:

a. psikotest

b. tes potensi akademik

c. tes kemampuan bahasa asing

d. tes kesehatan jiwa

e. tes kesegaran jasmani/tes kesemaptaan

f. tes praktek kerja

g. uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi

h. wawancara dan atau

i. tes lain sesuai persyaratan jabatan.

Baca: Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania, Resmi Ditahan karena Kasus Penipuan CPNS

Pengolahan Hasil SKB CPNS 2021

Pengolahan hasil SKB tambahan menjadi tanggung jawab ketua panitia seleksi instansi yang hasilnya dilakukan dan disampaikan kepada Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Nasional (Panselnas).

Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan berikut ini:

- SKD sebesar 40% (empat puluh persen)

- SKB sebesar 60% (enam puluh persen)

Selain itu, dalam hal pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai.

Penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

- Nilai kumulatif SKD yang tertinggi

- Apabila nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karateristik pribadi, tes intelegensi umum, sampai tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.

- Apabila nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah

- Apabila nilai masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

(Tribunnewswiki.com/Falza, Tribunnews.com/Oktavia WW)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved