Gegara ART, Nirina Zubir dan Keluarga Merugi hingga Rp17 Miliar

Gara-gara ulah asisten rumah tangga (ART), artis peran Nirina Zubir merugi hingga Rp17 miliar.


zoom-inlihat foto
nirina-zubir.jpg
instagram.com/nirinazubir
Nirina Zubir


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gara-gara ulah asisten rumah tangga (ART), artis peran Nirina Zubir merugi hingga Rp17 miliar.

Dalam jumpa pers yang digelar keluarganya, di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021), Nirina Zubir mengaku bahwa telah menjadi korban mafia tanah.

Tindakan kriminal tersebut dilakukan oleh ART-nya, yakni Riri Khasmita, yang sudah bekerja sejak 2009.

Adapun dalam kasus ini yang menjadi korban adalah ibu Nirina Zubir, yakni mendiang Cut Indria Marzuki.

Nirina Zubir mengatakan, ada enam aset berupa surat tanah yang telah digelapkan oleh Riri Khasmita.

Bintang film Get Married itu menjelaskan bahwa dua aset tanah kosong telah dijual dan sudah didirikan bangunan oleh pembelinya.

Sedangkan empat aset tanah dengan bangunan telah diagunkan ke bank.

Baca: Nirina Zubir

Baca: Belajar dari Kasus Dino Patti Djalal, Ini Taktik Terhindar dari Mafia Tanah dan Modus yang Dilakukan

Enam aset tersebut sudah berganti kepemilikan menjadi nama Riri Khasmita.

“Enam surat ditukar sama mereka, sebagian diagunkan ke bank, dan sebagian lagi dijual dan dugaan kami uangnya dipakai untuk bisnis ayam frozen yang sudah punya 5 cabang,” kata Nirina Zubir, Rabu (17/11/2021), dikutip TribunnewsWiki dari Kompas.com.

Gara-gara kasus tersebut, Nirina Zubir memperkirakan kerugian keluarganya mencapai Rp17 miliar.

"Kurang lebih Rp 17 miliar (kerugian). Kami berharap semua balik ke keluarga kami, kepada ahli waris," kata Nirina.

Istri Ernest 'Coklat' itu juga sempat menangis ketika mengingat pesan ibunya.

"Saat mengurus surat, usia ibu sudah mulai tua, ibu sudah meninggal dua tahun yang lalu, dan meninggal dalam keadaan tidak tenang. Namun meninggalkan catatan 'uang aku ada, tapi pada ke mana ya?'," ucap artis bernama lengkap Nirina Raudhatul Jannah Zubir ini sambil menangis.

Nirina Zubir telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021 lalu.

Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan tersangka, antara lain ialah Riri Khasmista bersama suaminya, Edrianto, dan pihak notaris yakni PPAT Farida.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved