TRIBUNNEWSWIKI.COM - Anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania, resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2021).
Perempuan yang akrab disapa Oi itu akan ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya, terhitung mulai Kamis, 12 November 2021.
Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Adapun kabar Oi ditahan dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Jusuf Titaley.
Jusuf berujar kliennya akan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum mendekam di dalam penjara.
"Dua puluh hari penahanan di Polda setelah itu kalau berkas belum selesai akan diperpanjang pengadilan penuntut umum," kata Jusuf, Kamis (11/11/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.
Jusuf menyampaikan bahwa saat ini kondisi kesehatan mental Oi kurang baik.
"Ya seperti manusia gimana pun pasti streslah," kata Jusuf.
Baca: Olivia Nathania
Baca: Nia Daniaty
Sebelumnya, Olivia Nathania menyambangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat pendaftaran CPNS pada Kamis (11/11/2021).
Oi datang lebih awal dari jadwal pemeriksaan.
Dia tiba di Polda Metro Jaya sejak pukul 07.00 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik dengan kapasitas sebagai tersangka.
Kuasa hukum Oi, Susanti Agustina, membenarkan bahwa kliennya telah ditetapkan tersangka.
"Sudah di sana di Polda tadi pukul 07.00 WIB. Saya belum bisa ikut, Oi sekarang sudah di Polda dan sudah diperiksa sebagai tersangka," kata Susanti, Kamis (11/11/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.
Dia menjelaskan kliennya diperiksa untuk dimintai keterangan tambahan sebagai tersangka dalam kasus penipuan CPNS.
"Pemeriksaan sudah sebagai tersangka," ujar Susanti.
Oi keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan sudah memakai baju tahanan berwarna oranye sekitar pukul 20.25 WIB.
Diketahui, selama pemeriksaan Olivia Nathania dicecar 46 pertanyaan.
Baca: Bantah Lakukan Penipuan, Olivia Nathania Ngaku Hanya Buka Les CPNS, Tarif Rp 25 Juta per Orang
Baca: Shock Dituding Lakukan Penipuan Penerimaan CPNS, Putri Nia Daniaty: Saya Menyelenggarakan Les CPNS
Diberitakan sebelumnya, Olivia Nathania dilaporkan kepada Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan berkedok menjanjikan seseorang menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Korbannya diperkirakan mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp9,7 miliar.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
"Untuk terlapornya inisialnya adalah Oli dan RAF. Oli adalah anak dari penyanyi lawas inisialnya ND (Nia Daniaty). Kami membuat laporan di Polda Metro Jaya dan masuk pasal tipu gelap dan pemalsuan surat karena telah menyebabkan 225 orang menjadi korban dengan kerugian Rp9,7 miliar," kata kuasa hukum pihak korban, Odie Hodianto, seperti dikutip TribunnewsWiki dari kanal YouTube KH Infotainment, Sabtu (25/9/2021).
Odie berujar bahwa Oli mengaku memiliki link yang bisa meloloskan korban diangkat menjadi PNS.
Hal itu, kata Odie, membuat para korban tertarik untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Oli.
"Modusnya adalah dengan cara bujuk rayu iming-iming bahwa dia punya link di BKN. Sehingga semua korban itu tertarik untuk kasih serahkan uang kepada Oli," ujar Odie.
Lebih lanjut, Odie menjelaskan bahwa dalam prakteknya, Oli meminta pada korban menyerahkan uang dalam bentuk cash dan transfer.
Uang tersebut ditampung di rekening Oli dan RAF.
"Korban-korban itu menuntut kepada Oli dan RAF pertanggung jawabannya. Setelah uang itu diserahkan kepada Oli dan RAF, Oli menyerahkan surat-surat pengangkatan dan SK yang dikeluarkan oleh BKN," ujar Odie.
"Setelah menunggu lama sejak tahun 2019 sampai 2021, tepatnya di bulan Agustus, kami memastikan dulu bahwa SK yang dibuat BKN itu sah atau tidak, ternyata tidak ada," jelas dia.
Odie membeberkan bahwa kerugian korban atas dugaan penipuan ini mulai dari Rp25 juta sampai yang terbesar Rp156 juta.
Korban penipuan ini mengaku mentransfer sejumlah uang tunai ke rekening Oli dan Raf.
Namun, sampai uang ditransfer, tak ada satu pun korban yang lolos untuk mengisi posisi PNS yang dijanjikan.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini