Subsidi Gaji Diperluas kepada 1,6 Juta Pekerja, Berikut Cara Cek Status Penerima via WhatsApp

Bantuan subsidi upah (BSU) diperluas kepada 1,6 juta pekerja. Berikut cara mudah cek status penerima subsidi gaji sebesar Rp1 juta bagi pekerja/buruh.


zoom-inlihat foto
pinjamkan-uang.jpg
Thinkstockphotos
Ilustrasi subsidi gaji. Pemerintah terus menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji melalui Kementerian Ketenagakerjaan bagi pekerja atau buruh.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah terus menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji melalui Kementerian Ketenagakerjaan bagi pekerja maupun buruh.

Bantuan ini diberikan untuk mencegah pemilik usaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pekerjanya.

Jumlah penerima bantuan subsidi gaji akan diperluas kepada 1,6 juta pekerja.

Untuk diketahui, subsidi gaji pada tahun ini yang akan diberikan kepada pekerja sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan.

Dengan demikian, penerima akan mendapatkan uang tunai senilai Rp 1 juta sekaligus.

Subsidi gaji akan ditransfer langsung ke rekening penerima BSU melalui bank HIMBARA, yakni bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Bagi Anda yang ingin mengetahui status penerima BSU ini dapat mengecek status penerima dengan mudah melalui WhatsApp maupun beberapa website di bawah ini.

Baca: Harbolnas 11.11, Deretan Brand Ini Tawarkan Promo Menggiurkan, dari Adidas hingga The Body Shop

Berikut cara cek status penerima BSU

1. Melalui laman kemnaker.go.id

- Akses laman kemnaker.go.id atau klik di sini

- Apabila Anda belum memiliki akun maka Daftar Akun terlebih dahulu

- Setelah itu klik Login

- Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi

- Cek Pemberitahuan, maka Anda dapat mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima subsidi gaji atau tidak.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Apabila tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

2. Melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Akses laman www.bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini

- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap sesuai KTP dan Tanggal Lahir.

- Ceklist kode, kemudian klik Lanjutkan. Sistem akan menampilkan hasilnya.

3. Melalui Website BPJSTKU

- Akses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini

- Klik menu Registrasi

- Isi formulir sesuai dengan data diri Anda

- Setelah data terisi, klik Login

- Klik kartu digital. Pada laman tersebut akan muncul keterangan aktif atau tidaknya kepesertaan Anda dan juga nomor rekening yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Jika Anda tidak dapat mengakses ke laman tersebut atau data tidak ditemukan, Anda dapat menghubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 1500910.

Baca: Bersiap Event realme 11.11 SALEbration, Harga Produk Mulai dari Rp 11 Ribu dan Diskon hingga 50%

4. Melalui Chat WhatsApp

- Kirim pesan atau chat ke nomor WhatsApp 0813-8007-0175 terlebih dahulu

- Setelah mendapatkan alternatif respon, pilih "Informasi Penerima BSU 2021"

- Lalu akan muncul tampilan sebagai berikut:

1. Informasi Kepesertaan

2. Informasi Klaim

3. Informasi Kanal Layanan

4. E-Form Pengaduan

5. Informasi Calon Penerima BSU 2021

- Kemudian ketik angka 5. Setelah itu, Anda akan mendapat pertanyaan apakah sebagai calon penerima BLT Subsidi Gaji;

- Balas dengan ketik "Ya". Ikuti petunjuk selanjutnya.

5. Layanan Masyarakat 175

a. Hubungi Call Center nomor telepon 175

b. Email: care@bpjsketenagakerjaan.go.id

c. Direct Message (DM) sosial media resmi:

- Facebook BPJS Ketenagakerjaan

- Twitter @BPJSTKinfo

Catatan: Mohon untuk tidak mencantumkan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal Lahir pada kolom komentar Facebook atau balas di Twitter.

Baca: Deretan Merek Kendaraan yang Akan Tampil di GIIAS 2021

Syarat Penerima Subsidi Gaji

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK;

2. Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021;

3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta;

4. Calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah;

5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji

1. Verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Kategori Peserta Penerima Upah

- Status aktif posisi 30 Juni 2021

- Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021);

- Sektor Usaha

2. Validasi administrasi & pembayaran BSU

- Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan dan program bantuan produktif usaha mikro (UMKM)

- Kelengkapan, kesesuaian format & duplikasi data

3. Pembayaran BSU ke Rekening Pekerja

Melalui Bank Himbara:

1. Bank Mandiri

2. Bank BRI

3. Bank BNI

4. Bank BTN

Catatan: bagi pekerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia)

(Tribunnewswiki.com/Falza, Tribunnews.com)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved