Pemerintah Perluas Bantuan Subsidi Gaji, Begini Syarat dan Cara Ketahui Status Calon Penerima

Penerima bantuan subsidi gaji akan diperluas, tak hanya diperuntukkan di wilayah PPKM Level 3 dan 4.


zoom-inlihat foto
Tampilan-laman-BPJS-Ketenagakerjaan.jpg
https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah
Tampilan layar menu cek penerima BSU di laman bpjsketenagakerjaan.go.id


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah secara resmi memperluas subsidi gaji atau subsidi upah (BSU).

Hal ini berdasarkan regulasi terbaru mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau subsidi upah (BSU) terhadap pekerja dalam penanganan dampak pandemi Covid-19.

Pedoman tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2021.

Penerima bantuan subsidi gaji akan diperluas, tak hanya diperuntukkan di wilayah PPKM Level 3 dan 4.

"Semua dapat BSU akhirnya, kecuali nakes dan tenaga pendidik. Intinya BSU 2021 sekarang berlaku untuk seluruh provinsi, dan seluruh kabupaten/kota," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Indah Anggoro Putri ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (9/11/2021).

Bantuan Subsidi Gaji (BSU) bagi Pekerja 2021. Ini cara cek penerima Bantuan Subsidi Gaji (BSU) Rp 1 Juta secara online, penyaluran bantuan sudah memasuki tahap ke-5.
Bantuan Subsidi Gaji (BSU) bagi Pekerja 2021. Ini cara cek penerima Bantuan Subsidi Gaji (BSU) Rp 1 Juta secara online, penyaluran bantuan sudah memasuki tahap ke-5. (Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id)

Namun, Permenaker 16/2021 yang juga menjadi acuan penyaluran subsidi gaji masih tetap berlaku.

Berikut adalah syarat penerima BSU:

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang masih mengiur hingga Juli 2021;
  • Mempunyai gaji paling banyak Rp 3,5 juta;
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan
  • dan jasa sesuai klasifikasi data di BPJS Ketenagakerjaan;
  • Penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program bantuan sosial pemerintah lainnya, seperti Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

"Di tahap kedua ini, semua kabupaten/kota dapat BSU. Tidak lagi mengacu ke Inmendagri apapun. Tapi PPKM levelnya memang dihapus," jelasnya.

Baca: Pemerintah Tambah Kuota Penerima BSU untuk 1,6 Juta Orang, Simak Cara Mengeceknya

Baca: Kabar Gembira, Pemerintah Tambah Kuota Penerima BSU untuk 1,6 Juta Orang, Begini Cara Ceknya

Untuk mengecek apakah Anda berhak atas bantuan subsidi gaji tersebut, ikuti beberapa langkah berikut ini:

1. Kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id.

2. Daftar akun jika pekerja belum memiliki akun. Lengkapi pendaftaran akun, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang didaftarkan.

3. Log in ke dalam akun yang didaftarkan.

4. Lengkapi profil mulai dari biodata diri hingga foto profil.

5. Cek pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk calon penerima BSU atau tidak.

Informasi lainnya dapat diakses melalui kanal-kanal informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, layanan Whatsapp di nomor 081380070175 maupun call center Layanan Masyarakat 175.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved