TRIBUNNEWSWIKI.COM - PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menggunakan nama GoTo sebagai identitas gabungan kedua perusahaan itu.
Laporan itu dilayangkan PT Terbit Financial Technology yang telah mengantongi lebih dulu nama ‘Goto’.
Corporate Affairs GoTo, Astrid Kusumawardhani mengatakan bahwa para pimpinan GoTo sudah mengetahui pelaporan masalah merek dagang itu.
Astrid memastikan GoTo bakal menghormati proses hukum yang berjalan.
"Kami telah mengetahui hal ini dan menghormati proses yang tengah berjalan," kata Astrid dalam keterangannya, Selasa (9/11/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Dia mengklaim, Gojek dan Tokopedia juga sudah mendaftarkan merek dagang GoTo kepada lembaga terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami telah mendaftarkan merek GoTo kepada badan atau lembaga terkait dan senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia," ujar Astrid.
Baca: Resmi Merger Dirikan GoTo, Ini Layanan Inti yang Akan Dihadirkan oleh Tokopedia dan Gojek
Baca: Tokopedia
Sebelumnya, PT Terbit Financial Technology melaporkan PT GoTo merek perusahaan merger antara PT Aplikasi Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran merek.
Laporan tersebut telah teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021.
Kuasa Hukum PT Terbit Financial Technology, Alfons Loemau mengatakan bahwa kliennya telah memilki hak paten atas merek GOTO yang terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan Industrial Kemenkum HAM dengan nomor sertifikat IDM00085218 kelas 42.
"Bunyinya sama GoTo (singkatan) jadi Gojek Tokopedia, sedangkan PT Terbit memiliki hak paten atas merek GOTO tersebut. Pelafalannya sama," kata Alfons di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/11/2021).
Alfons menjelaskan bahwa hal yang membedakan antara GoTo dengan GOTO hanya dari segi penulisan.
Dia menuturkan, kliennya menggunakan huruf kapital, sedangkan terlapor tidak seluruhnya menggunakan huruf kapital.
Ihwal kesamaan merek dagang tersebut, PT Terbit Financial Technology melaporkan Gojek dan Tokopedia yang menggunakan merek dagang GoTo kepada pihak berwajib.
"(Terlapor) Para CEO dari Gojek dan Tokopedia. Kami tempuh proses pidananya," ujar Alfons.
"Pasal yang kami laporkan adalah Pasal 100 juncto Pasal 102 ayat 1 dan 2 terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis," kata dia.
Baca: Gojek
Gojek dan Tokopedia Merger
Sebelumnya, dua perusahaan start-up besar, Tokopedia dan Gojek, mengumumkan merger, Senin (17/5/2021).
Keduanya hadir dengan nama GoTo, yang merupakan gabungan nama dari dua perusahaan.
Menurut CEO Tokopedia William Tanuwijaya, GoTo adalah singkatan dari "Gojek" dan "Tokopedia", sekaligus melambangkan semangat gotong royong yang melandasi penggabungan keduanya.