TRIBUNNEWSWIKI.COM - Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita aset PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto berupa lahan seluas 124 hektare, Jumat (5/11/2021).
Lahan yang berada di kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat, tersebut bernilai Rp 600 miliar.
"Benar, hari ini Satgas BLBI menyita tanah seluas sekitar 120 hektar di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud kepada wartawan, Jumat, dikutip dari Kompas.com.
Mahfud mengungkapkan, kawasan industri tersebut awalnya menjadi lokasi yang dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara.
"Kita punya dokumen hukum untuk melakuan itu. Hal-hal lain akan disampaikan ke publik minggu depan," kata dia.
PT TPN sendiri masih berutang kepada negara sebesar Rp 2,374 triliun, bermula dari fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini Bank Mandiri.
Jaminan kredit yang digunakan yakni dana rekening giro dan rekening deposito.
Baca: Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp 56 Miliar, Dipicu Kekesalan Bangunannya Digusur
Baca: Prabowo Jadi Menhan, Titiek Soeharto Beri Doa, Tommy Soeharto Tak Kecewa : Tak Ada Lagi 01 dan 02
Hanya saja tidak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak.
Untuk penyelesaian hak tagih negara oleh obligor PT TPN, Satgas BLBI menyita aset jaminan berupa tanah tersebut.
Sebelum dilakukan penyitaan, Satgas BLBI sudah memanggil Tommy Soeharto dan Direktur Utama PT TPN Ronny Hendrarto Ronowicaksono.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)