TRIBUNNEWSWIKI.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memastikan buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di 26 provinsi pada 10 November 2021 mendatang.
Dalam aksi tersebut, KSPI akan menuntut sejumlah hal.
Termasuk kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 sebesar 7-10 persen.
"Aksi 10 November diikuti lebih 10.000-an buruh dari 1.000 pabrik di 26 provinsi lebih 150 kabupaten/kota," kata Said kepada Kompas.com, Rabu (3/11/2021) malam.
Para buruh juga akan meminta pemerintah daerah untuk menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK), dan mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Serta untuk tetap memberlakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa diikat UU Cipta Kerja.
"Bilamana pemerintah tidak merespons tuntutan buruh maka KSPI dan buruh Indonesia mempersiapkan mogok kerja secara nasional," ujar dia.
Said mengatakan, aksi tersebut rencananya dilakukan di depan kantor gubernur, bupati atau wali kota di masing-masing daerah.
Untuk aksi di DKI Jakarta bakal dipusatkan di Balaikota pemerintah daerah DKI Jakarta dengan estimasi jumlah massa 500-1.000 buruh.
"Karena harus mengikuti protokol kesehatan," ucap Said.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih menunggu data pertumbuhan ekonomi Indonesia dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan penetapan upah minimum 2022.
"Masih menunggu data (pertumbuhan ekonomi) dari BPS, harap sabar (menanti keputusan penetapan upah minimum tahun depan)," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri kepada Kompas.com, Selasa (2/11/2021).
Berdasarkan, pertemuan antara Kemenaker dengan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) pada 23 Oktober 2021, ada usulan kenaikan upah minimum tahun 2022.
"Depenas dan LKS Tripnas berharap para pihak agar tidak berkutat pada upah minimum, melainkan mendorong perjuangan kepada upah berdasarkan struktur dan skala upah sebagai wujud produktivitas. Dengan demikian apabila lebih produktif maka kita sebagai bangsa akan meningkatkan daya saing," kata Putri.
Putri mengatakan, pada prinsipnya penetapan upah bertujuan demi mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi seluruh pihak untuk mencapai kesejahteraan pekerja atau buruh.
Hanya saja, penetapan upah minimum tersebut harus memperhatikan situasi perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.
"Jadi tak hanya berpikir kesejahteraan pekerja atau buruh, tapi juga berpikir atau memperhatikan kemampuan perusahaan sehingga kelangsungan bekerja dapat terjaga, dengan demikian dapat mendorong perekonomian nasional," ucap dia.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)