TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) mengeluarkan fatwa haram untuk cryptocurrency atau mata uang kripto.
Pasalnya mata uang kripto dinilai mengandung spekulasi yang bisa merugikan orang lain.
Fatwa tersebut diputuskan berdasarkan kajian lembaga Bahtsul Masail, Minggu (24/10/2021) lalu.
Utusan dari Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) dan beberapa pesantren se-Jawa Timur memutuskan hukum penggunaan cryptocurrency sebagai alat transaksi adalah haram sebab dianggap bisa menghilangkan legalitas transaksi.
"Berdasarkan hasil bahtsul masail, cryptocurrency hukumnya haram," kata Wakil Ketua PWNU KH Ahmad Fahrur Rozi kepada wartawan seperti diberitakan Kompas TV, Rabu (27/10/2021).
Berdasarkan hasil kajian, mata uang crypto tidak bisa dijadikan sebagai instrumen investasi.
Namun, alasan utama yang mendasari fatwa tersebut adalah mata uang kripto mengandung unsur spekulasi.
"Karena lebih banyak unsur spekulasinya. Jadi itu tidak bisa menjadi instrumen investasi," ujar Gus Fahrur.
Baca: Mircea Popescu, Miliarder Bitcoin Terkaya di Dunia Ditemukan Tewas Tenggelam
Baca: Bitcoin (BTC)
Ahmad Fahrur Rozi mengatakan, hukum jual-beli bagi umat Islam harus memenuhi sejumlah syarat.
Dirinya kemudian mempertegas soal hukum jual-beli yang harus ada kerelaan.
Dalam mata uang kripto yang terjadi seseorang justru seperti judi, lantaran orang cenderung berspekulasi dan terjebak soal nilai yang bisa naik dan turun tanpa mengetahui sebabnya apa.
"Jual-beli itu harus ada kerelaan dan tidak ada penipuan. Tapi dalam crypto itu orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," tegas Gus Fahrur.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)
Perlu diketahui, cryptocurrency yang selama ini populer, yaitu Bitcoin, Ethereum, hingga Dogecoin. Bahkan rencananya, uang kripto 'made in Indonesia' pun bakal diluncurkan.