TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ketua Konsil Kedokteran Indonesia, Prof Dr Taruna Ikrar, terpilih menjadi Director of Members-at-Large: IAMRA (International Association of Medical Regulatory Authorities) untuk periode 2021-2024.
Penetapan Taruna Ikrar sebagai Director of Members-at-Large: IAMRA periode 2021-2024 dilaksanakan dalam IAMRA Members General Assembly 2021 atau Sidang Umum Anggota IAMRA 2021, yang digelar secara virtual pada Selasa (26/10/2021).
Acara tersebut dilaksanakan oleh IAMRA atau Konsil Dokter Sedunia.
Terpilih secara Aklamasi oleh seluruh peserta IAMRA Members of General Assembly 2021, semua peserta sepakat memilih Taruna Ikrar sebagai Director of Members-at-Large: IAMRA.
"Sidang Umum IAMRA 2021, dilaksanakan secara virtual pada 26 Oktober 2021. Dihadiri oleh utusan resmi Konsil Kedokteran seluruh dunia (Members IAMRA) yang jumlah anggotanya lebih 200-an institusi resmi pemerintah seluruh dunia," kata Taruna Ikrar saat dihubungi TribunnewsWiki melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, Rabu (27/10/2021).
Terpilih menjadi Director of Members-at-Large: IAMRA periode 2021-2024, Taruna Ikrar mengaku hal ini merupakan amanah yang berat dan juga suatu kehormatan yang luar biasa baginya.
"Ini, sebuah amanah yang berat dan juga merupakan kehormatan yang luar biasa," ujar jebolan dokter Universitas Hasanuddin tersebut.
Baca: Prof. dr. Taruna Ikrar, M.D., M. Biomed, Ph.D.
Baca: Taruna Ikrar
Taruna Ikrar merupakan orang Indonesia pertama yang terpilih menjadi Director of Members-at-Large: IAMRA.
"Iya, saya orang Indonesia pertama yg terpilih," kata Taruna.
Adapun tanggung jawab dan tugas umum Taruna Ikrar sebagai Direktur IAMRA untuk 3 tahun ke depan yakni sebagai berikut:
TANGGUNG JAWAB DAN TUGAS UMUM
1. Manajemen dan administrasi IAMRA berada di tangan Komite Manajemen dan akan bertindak untuk IAMRA di antara pertemuan Majelis Umum Anggota.
2. Direktur Manajemen akan menjalankan mandat IAMRA sebagaimana ditetapkan oleh Majelis Umum Anggota, dan memiliki kekuasaan dan wewenang penuh dan lengkap untuk melakukan semua tindakan dan untuk bertransaksi semua bisnis untuk dan atas nama IAMRA.
3. Direktur Manajemen akan melakukan dan mengelola semua properti, urusan, pekerjaan dan kegiatan IAMRA, hanya tunduk pada ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini dan pada resolusi dan penetapan Majelis Umum Anggota; namun, dengan ketentuan bahwa IAMRA tidak akan melakukan aktivitas apa pun yang tidak diizinkan untuk dilakukan oleh perusahaan yang dibebaskan dari pajak pendapatan federal berdasarkan Bagian 501(c)(3) dari Internal Revenue Code tahun 1986 (atau ketentuan terkait dari United Undang-undang pendapatan internal negara bagian) atau oleh perusahaan, kontribusi yang dapat dikurangkan berdasarkan Bagian 170(c)(2) dari Internal Revenue Code (atau ketentuan yang sesuai dari undang-undang pendapatan internal di masa mendatang).
Baca: Mengenal Dokter Taruna Ikrar, Profesor dan Dekan Pacific Health Sciences University Asal Indonesia
4. Direktur Manajemen akan memberikan kepemimpinan dalam pengembangan dan implementasi rencana strategis dan rencana bisnis IAMRA.
5. Anggota Komite Manajemen, atas permintaan Ketua, akan mewakili IAMRA kepada pimpinan organisasi lain dan berbicara atas nama IAMRA untuk mempromosikan pengakuan atas upaya IAMRA untuk memenuhi tujuannya.
6. Direktur Manajemen harus menyajikan laporan kegiatan kepada Anggota dan Mitra pada pertemuan Majelis Umum Anggota dan secara teratur melalui cara lain termasuk, namun tidak terbatas pada, komunikasi melalui pos dan elektronik.
Baca: Prof dr Taruna Ikrar Bicara Soal Sistem Kesehatan Global dalam IAMRA 2021
7. Setiap anggota Komite Manajemen, dan setiap anggota komite atau kelompok kerja IAMRA lainnya, diwajibkan untuk mematuhi Kebijakan Benturan Kepentingan, sebagaimana ditentukan semata-mata oleh Komite Manajemen IAMRA dan dipublikasikan dari waktu ke waktu.
8. Terlepas dari ketentuan lain dari Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga ini, IAMRA tidak boleh terlibat dalam kegiatan atau menjalankan kekuasaan apa pun yang tidak mendukung tujuan IAMRA, sebagaimana dinyatakan di atas dan dalam Anggaran Dasar.
9. Dalam hal terjadi kekosongan dalam posisi Anggota Besar, Komite Manajemen dapat menunjuk seorang individu, dengan ketentuan bahwa individu tersebut mendapat dukungan dari organisasi Anggotanya, dan jika tidak memenuhi kriteria Bab VI, Bagian A (1) , untuk mengisi lowongan ini selama sisa masa jabatan yang belum berakhir.
Sebagai informasi, IAMRA ada untuk mendukung otoritas pengatur medis dunia.
Melalui kegiatan ilmiah, pendidikan, dan kolaboratif, IAMRA berusaha untuk mendorong praktik terbaik di antara MTA dunia dan untuk menanggapi kebutuhan mereka saat ini dan masa depan.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar Prof Dr Taruna Ikrar di sini