TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kapolsek Parigi Moutong (Parimo) Iptu IDGN, yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan terhadap anak seorang tersangka, resmi diberhentikan tidak dengan hormat.
Sidang kode etik profesi Polri yang digelar hari ini, Sabtu (23/10/2021), memutuskan bahwa Iptu IDGN diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH, sebagai anggota Polri.
Hal itu disampaikan oleh Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rudy Sufahriadi.
Rudy mengatakan, sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pihaknya tidak boleh ragu-ragu untuk menindak, melakukan hukuman kepada anggota yang melakukan kesalahan.
"Hari ini kita melakukan Sidang Kode Etik. Sidang telah selesai dilaksanakan. Putusannya adalah merekomendasikan IPTU IDGN untuk PTDH, Pemberhentian Dengan Tidak Hormat. Saya ulangi, rekomendasinya adalah PDTH," kata Rudy, dikutip TribunnewsWiki dari unggahan akun Instagram Bidang Humas Polda Sulteng, @bidhumaspoldasulteng, Sabtu (23/10/2021).
Baca: Kapolsek Tarumajaya Gendong Nenek 77 Tahun Untuk Suntik Vaksin Covid-19
Baca: Jadi Kapolsek Wanita Termuda di Indonesia, Ini Sosok IPDA Yulanda Alvaleri, Polwan Tegas & Humble
Untuk pidananya, Iptu IDGN masih menjalani penyidikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum).
"Untuk pidana umumnya sedang dilakukan penyidikan oleh Dirkrimum. Nanti akan kami rinci, apa yang dilakukan," kata Rudy.
Atas kasus yang mencoreng nama baik Polri, Kapolda Sulteng juga meminta maaf kepada masyarakat Sulawesi Tengah.
"Selaku Kapolda Sulteng, permohonan maaf saya kepada masyarakat, masih ada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik yang dilakukan oleh bekas Kapolsek di Parimo. itu permohan maaf saya," ujar Rudy.
Sebelumnya, anggota Polri yang bertugas sebagai Kapolsek Parigi diduga telah melakukan pelanggaran tindak asusila terhadap seorang perempuan berinisial S (20).
S adalah anak seorang tahanan di Polsek Parigi atas kasus mutilasi herwan ternak.
Iptu IDGN diduga mengajak anak tersangka berbuat mesum di hoteldengan iming-iming akan membebaskan sang ayah dari tahanan.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini