TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina masih terus bergulir.
Kini Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus menyebutkan bahwa Rachel terancam satu tahun penjara jika terbukti bersalah.
Rachel Vennya disangkakan Undang Undang Wabah Penyakit Menular dan Kekarantinaan Kesehatan.
"Ancamannya satu tahun penjara. Karena ini masih tahap penyelidikan, kita masih memeriksa keterangan saksi-saksi lagi," kata Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
"Dugaan persangkaan pasalnya di UU No 4 tahun 84 tentang wabah penyakit, kemudian di UU No 6, tahun 18 tentang kekarantinaan pasal 93 kalau penyakit pasal 14," kata dia.
Rachel Vennya bersama kekasih, Salim Nauderer, serta sang manajer, Maulida Khairunnisa, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (22/10/2021).
Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus mereka bertiga kabur saat menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan.
Baca: Terungkap, Rachel Vennya Dibantu 2 Anggota TNI Kabur dari Wisma Atlet
Baca: Rachel Vennya
Mereka bertiga tiba di Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10/2021) pukul 14.15 WIB.
Rachel, Salim, dan Maulida penuhi panggilan tersebut dikawal oleh pengawalnya.
Setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam, Rachel Vennya tak menyampaikan banyak hal tentang pemeriksaan ini.
Dia hanya menyampaikan permintaan maaf.
Permintaan maaf tersebut ia tujukan kepada masyarakat Indonesia lantaran sudah membuat keresahan.
Mewakili asisten dan kekasihnya, Rachel menyampaikan permohonan maaf dan mengakui kesalahannya.
"Saya, Maulida, Salim, menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat atas kesalhan dan kekhilafan kami sudah meresahkan," kata Rachel di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021).
Baca: Salim Nauderer
Rachel pun berjanji dirinya, Salim, dan Maulida akan tetap kooperatif sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
"Kami akan menjalani proses hukum yang berlaku. Terima kasih, mohon doanya," kata Rachel.
Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya dikonfirmasi kabur dari karantina setelah bepergian dari Amerika Serikat.
Berdasarkan hasil penyelidikan Kodam Jaya, terdapat dua oknum TNI bagian Pengamanan Satgas Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta dan Wisma Atlet yang diduga melakukan tindakan non-prosedural.
Baca: Bantah Kabur dari Karantina karena Rayakan Ultah di Bali, Rachel Vennya: Aku Nggak Seperti Itu
Kedua oknum TNI tersebut berinisial FS dan IG.
Mereka berdua berasal dari kesatuan Komando Operasi Angkatan Udara I dan Wing 1/Paskhas.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel (Arh) Herwin Budi Saputra.
"Hasil penyelidikan yang sedang berjalan ditemukan lagi, ada kerja sama satu oknum tambahan," kata Herwin, Kamis (21/10/2021).
"(Inisial) IG bertugas di Wisma Atlet Pademangan," imbuhnya.
(tribunnewswiki.com/rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar Rachel Vennya di sini