
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan memperluas sasaran bantuan subsidi upah (BSU) secara nasional.
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri.
Indah mengatakan, kebijakan perluasan penerima BSU ini diputuskan lantaran adanya sisa anggaran dan setelah melakukan koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan untuk memperluas cakupan penerima program BSU.
"Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp 1.791.477.000.000 (Rp 1,7 triliun) dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp 8,7 triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak pandemi Covid-19," ujarnya lewat keterangan tertulis, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/9/2021).
Menaker Ida Fauziyah memberikan arahan jika bantuan subsidi gaji ditargetkan akan tersalurkan kepada seluruh penerima yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 hingga akhir bulan Oktober 2021.
Baca: Dimumkan Hari Ini, Cara Cek Hasil Seleksi Rekrutmen PT KAI 2021
Sebelumnya, syarat penerima subsidi gaji merupakan para pekerja yang berada di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Bantuan ini diberikan untuk mencegah pemilik usaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pekerjanya.
Subsidi gaji yang akan diberikan kepada pekerja sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan.
Sehingga penerima akan mendapatkan uang tunai senilai Rp 1 juta sekaligus.
Subsidi gaji akan ditransfer langsung ke rekening penerima BSU melalui bank HIMBARA, yakni bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Bagi Anda yang ingin mengetahui status penerima BSU ini dapat mengecek di laman www.bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Berikut cara cek status penerima BSU
1. Melalui laman bsu.kemnaker.go.id
- Akses laman bsu.kemnaker.go.id atau klik di sini
- Apabila Anda belum memiliki akun maka Daftar Akun terlebih dahulu. Kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel Anda
- Setelah itu klik Login
- Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
- Cek Pemberitahuan, maka Anda dapat mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima subsidi gaji atau tidak.
2. Melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Akses laman www.bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini
-
BSU Batal Cair sebelum Lebaran, Kemnaker Sebut Sedang Siapkan Instrumen Kebijakan
-
BSU Rp1 Juta untuk Pekerja: Waktu Pencairan serta Cara Cek Penerimanya
-
BSU Rp1 Juta untuk Pekerja Segera Cair, Ini Cara Cek Penerima
-
BSU RP 1 Juta Cair April 2022, Apakah Kamu Termasuk Kriteria Penerima Subsidi Gaji?
-
Link dan Cara Cek Penerima BSU 2022 bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta