Arab Saudi Izinkan Jemaah Indonesia Ibadah Umrah, Perhatikan Beberapa Hal Berikut Ini

Pemerintah Arab Saudi telah memberi lampu hijau bagi calon jemaah asal Indonesia untuk melaksanakan ibadah umrah dan haji.


zoom-inlihat foto
Shalat-tarawih-di-sekitar-Kabah.jpg
AFP
Pelaksanaan shalat Tarawih malam pertama puasa Ramadhan di sekitar Ka'bah di kompleks Masjidil Haram, Mekkah, Selasa (13/4/2021)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah Arab Saudi telah memberi lampu hijau bagi calon jemaah asal Indonesia untuk melaksanakan ibadah umrah dan haji.

Kini, pemerintah Indonesia dan Saudi masih melakukan pembahasan prosedur serta persyaratan kesehatan dalam pelaksanaan umrah.

Beberapa hal masih menjadi kendala.

Yakni jenis vaksin, sertifikat vaksin, standarisasi tes PCR, serta kewajiban karantina lima hari bagi jemaah yang tak memenuhi persyaratan kesehatan.

Lantas, kapan ibadah umrah bisa dilaksanakan?

Konsul haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Endang Jumali, memperkirakan ibadah umrah bisa dilaksanakan mulai November 2021.

"Kalau kita merujuk pengalaman tahun kemarin, jemaah kita masuk [ke Arab Saudi] 4 November, jadi mudah-mudahan di bulan November sudah ada kejelasan. Paling tidak sama seperti 2020," ujar Endang ketika dihubungi melalui sambungan telpon Senin (11/10), dikutip dari Kompas.com.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada petunjuk teknis (juknis) terkait pelaksanaan umrah dari Indonesia sebab kedua negara masih melakukan pembahasan untuk meminimalisasi kendala yang mengganjal jemaah dari Indonesia.

Aspek vaksinasi menjadi hal teknis yang dibahas dalam pelaksaan ibadah umrah.

Ketua Umum AMPHURI Firman M Nur mengatakan mayoritas penduduk Indonesia masih menggunakan vaksin Sinovac.

Jenis vaksint tersebut belum termasuk dalam empat vaksin yang direkomendasikan oleh pemerintah Saudi.

"Tampaknya vaksin booster menjadi sebuah keniscayaan tambahan persyaratan jika menggunakan vaksinasi yang berbeda dari yang ditentukan oleh Saudi Arabia," ungkap Firman.

Ilustrasi jemaah umrah asal Indonesia
Ilustrasi jemaah umrah asal Indonesia (Tribunnews.com)

Berdasarkan surat edaran Kementerian Haji Arab Saudi tertanggal 25 Juli 2021, hanya ada empat jenis vaksin yang jenis masuk, yakni Pfizer, Moderna, Aztra Zeneca dan Johnson & Johnson.

Namun pada 24 Agustus 2021, pemerintah Arab Saudi mengiziinkan "vaksin dari China" - yakni Sinovac dan Sinopharm - dengan catatan harus melakukan vaksinasi ketiga dengan jenis lain.

"Inilah yang menjadi kendala kita ketika harus booster. Berapa sih jumlah orang Indonesia yang sudah divaksin? Kok tiba-tiba harus vaksin ketiga, kan itu jadi kendala.

"Ini yang sedang kami koordinasikan dengan pihak terkait di sini supaya tidak ada [vaksin] booster," kata Endang.

Baca: Sai (Rukun Haji dan Umrah)

Baca: Umrah (Ibadah)

Kemudian, soal integrasi sistem pelacakan kedua negara, yakni PeduliLindungi di Indonesia dan Tawakkalna di Arab Saudi, masih menjadi pekerjaan rumah bersama.

Ketua Umum Serikat Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi mengatakan, perbedaan integrasi tersebut membuat sertifikat vaksin Indonesia tidak bisa dibaca dalam sistem pencetak visa umrah.

Firman M Nur dari AMPHURI mengatakan, integrasi sistem kedua aplikasi ini penting untuk memastikan barcode bukti vaksinasi calon jemaah dapat diakses dan dibaca oleh pejabat terkait di Saudi Arabia.

"Sehingga ketika mereka tiba di sana tidak ada kendala teknis lainnya," kata Firman.

Standarisasi tes PCR

Kendala lain yang sedang dibahas oleh kedua negara adalah berkaitan dengan standar tes metode Polymerase Chain Reaction (PCR).

Ketua Umum AMPHURI, Firman M Nur, mengatakan bukti hasil tes PCR menjadi salah satu prasyarat utama menunaikan ibadah umrah selain vaksinasi Covid-19.

"Kita harapkan ada standarisasi tertentu sehingga nanti ketika sampai di tanah suci dengan bukti PCR yang mereka bawa dapat diakui sehingga mudah bagi para jemaah untuk melanjutkan perjalanan menuju Mekkah atau Madinah," tutur Firman.

Wajib karantina lima hari bagi yang tak divaksin

Pemerintah Arab Saudi kembali membuka pintu bagi jemaah umrah asal Indonesia.

Nota diplomatik juga menyebutkan mempertimbangkan untuk penetapan masa periode karantina selama lima hari bagi jemaah umrah yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Karantina lima hari ini wajib bagi mereka yang tidak melaksanakan vaksin dikarenakan faktor kesehatan.

Biaya umrah diperkirakan sampai Rp 26 juta

Seiring adanya tambahan prosedur kesehatan dan persyaratan khusus selama pandemi, membuat biaya umrah diperkirakan naik, menurut Firman M Nur dari AMPHURI.

Sebelum pandemi, harga referensi yang menjadi acuan jemaah umrah Indonesia, adalah Rp 20 juta.

Namun, saat dibuka untuk uji coba pada November 2020 sampai awal Februari lalu, harga referensi menjadi Rp 26 juta.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved