Cara Cek Bantuan Kuota Internet dari Kemdikbud, Cair Hari Ini, Kuota 7 hingga 15GB

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) kembali melanjutkan bantuan kuota internet gratis


zoom-inlihat foto
Bantuan-Kuota-Data-Internet-2021.jpg
kuota-belajar.kemdikbud.go.id
Bantuan Kuota Data Internet 2021


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) kembali melanjutkan bantuan kuota internet gratis bagi pendidik, tenaga pendidik, hingga mahasiswa.

Bantuan tersebut diberikan setiap tanggal 11-15 setiap bulan hingga November 2021.

Dikutip dari Tribunnews.com, penyaluran bantuan paket kuota data internet dilakukan dengan jadwal berikut:

  • Bulan Oktober pada tanggal 11 sampai dengan 15 Oktober 2021;
  • Bulan November pada tanggal 11 sampai dengan 15 November 2021.

Besaran Bantuan Kuota Internet:

  • Siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)  memperoleh kuota sebanyak 7 GB per bulan.
  • Siswa Pendidikan Dasar dan Menengah akan memperoleh  kuota sebanyak 10 GB per bulan.
  • Pendidik PAUD Dikdasmen memperoleh 12 GB per bulan.
  • Dosen dan Mahasiswa memperoleh kuota 15 GB per bulan.

Kuota tersebut, berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Cara Cek Bantuan Kuota Gratis

1. Telkomsel

Tekan *888# > pilih "Cek Pulsa & Kuota" > pilih "Cek Kuota". Informasi sisa kuota akan dikirim via SMS

Aplikasi myTelkomsel: beranda > internet

2. Indosat Ooredoo

Tekan *123*075# > Status & Cek Kuota. Informasi sisa kuota akan dikirim via SMS

Aplikasi myIM3 > beranda > data

3. Tri

Tekan *123*10*3#, lalu informasi kuota akan dikirim via SMS.

SMS: ketik "INFO KUOTA" kirim ke 234

Aplikasi Bima+, informasi akan muncul di beranda

4. XL Axiata & Axis

Tekan *123*7*1# > "Cek Kuota" Informasi akan dikirim via SMS Aplikasi myXL (XL) Aplikasi AxisNet (Axis)

5. Smartfren

Tekan *995#, lalu informasi akan dikirim via SMS

SMS dengan format "Cek", kirim ke 995

Aplikasi MySmartfren, lalu buka menu "Paket Saya"

Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis

Untuk dapat menerima paket bantuan kuota bulan September dan November 2021, segera melapor ke operator/pimpinan satuan pendidikan agar dapat diusulkan dengan pengajuan SPTJM lewat laman https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://kuotadikti.kemdikbud.go.id.

Apabila operator/pimpinan satuan pendidikan melakukan usulan SPTJM pada Agustus 2021, maka bantuan paket data kuota internet akan diterima September 2021.

Ilustrasi kuota internet
Ilustrasi kuota internet (Tribunjualbeli.com)

Mekanisme Pendataan Penerima Bantuan Kuota Internet Gratis

Kepala satuan pendidikan perlu segera:

1. Memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor handphone, pada sistem data pokok pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi.

2. Untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah mengunggah SPTJM pada http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id  atau klik di sini.

Kemudian jenjang pendidikan tinggi dapat mengunggah SPTJM di http://kuotadikti.kemdikbud.go.id atau klik di sini , selambatnya tanggal 31 Agustus 2021.

Untuk informasi resmi mengenai bantuan kuota data internet, masyarakat bisa mengunjungi laman kuotabelajar.kemdikbud.go.id.

Baca: Bantuan Kuota Internet untuk Pembelajaran Jarak Jauh Disalurkan Lagi Mulai September 2021

Baca: Bantuan Kuota Data Internet 2021

Syarat Penerima Kuota Internet Gratis

Untuk Penerima bantuan paket kuota data internet baru di tahun 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:

  • Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
  • Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali.

Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

  • Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
  • Memiliki nomor ponsel aktif.

Mahasiswa

  • Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree);
  • Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
  • Memiliki nomor ponsel aktif.

Dosen

  • Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
  • Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan,
  • Memiliki nomor ponsel aktif.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS, TRIBUNNEWS.COM)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved