TRIBUNNEWSWIKI.COM - 4 orang anggota DPRD Kabupaten Samosir, Sumatra Utara, secara resmi menggungat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sebesar Rp 40 miliar.
Keempat penggugat tersebut yakni Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang dan Romauli Panggabean.
Seorang penggugat, Saut Martua Tamba mengatakan mereka dipecat sepihak dan tidak mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi.
"Kami tidak diberikan kesempatan memberi klarifikasi, sehingga gugatan ini merupakan jalan akhir," kata Saut Martua Tamba, Rabu (6/10/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Padahal, Saut Martua mengaku dirinya adalah kader PDI-P yang selalu loyal dengan partai.
Dalam gugatan tersebut, Martua Saut Tamba juga menggugat Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDI-P, Ketua Mahkamah PDI-P, DPD PDI-P Sumut cq Rapidin Simbolon selaku Ketua DPD PDI-P Sumut, DPC PDI-P Samosir cq Sorta Ertaty Siahaan selaku Ketua DPC PDI-P Samosir.
Martu dkk berharap pengadilan menyatakan para penggugat adalah sah sebagai Anggota PDIP dan anggota DPRD Kabupaten Samosir Periode 2019-2024.
Selain itu, mereka juga meminta pengadilan menghukum para tergugat agar membayar ganti rugi sebesar Rp 40.720.000.000.
Kemudian, agar membatalkan Surat Permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Samosir untuk Para Penggugat yang diusulkan Tergugat IV (Sorta Ertaty Siahaan) kepada Ketua DPRD Kabupaten Samosir masing-masing tertanggal 10 Mei 2021.
"Gugatan ini terpaksa kita lakukan dan sidangnya pun saat ini telah berjalan, karena kami sebelumnya telah berusaha untuk menempuh penyelesaian melalui mekanisme internal partai sesuai AD/ART partai. Namun sayangnya, oleh pihak mahkamah partai sama sekali tidak ada tanggapan/respons baik secara lisan maupun tertulis, sehingga gugatan kita lakukan," ungkap Mangara Manurung, kuasa hukum para penggugat, Senin (4/10/2021) sore.
Baca: Sebar Hoaks Megawati Koma, Hersubeno Arief Dilaporkan kepada Polisi oleh PDIP DKI Jakarta
Baca: Viral Flayer Duka Cita Mirip Megawati Soekarnoputri, PMI DKI Jakarta: Itu Berita Bohong
Sementara, kuasa hukum PDIP Samosir BMS Situmorang mengatakan, proses hukum saat ini adalah Putusan Sela adalah mengenai berwenang tidaknya PN Balige untuk mengadili gugatan tersebut.
"Bila Majelis Hakim menyatakan berwenang mengadili gugatan termaksud maka acara persidangan berlanjut ke agenda Pembuktian atau memeriksa pokok perkara,"ujar BMS Situmorang.
Tanggapan PDIP
Sementara itu, Wasekjen PDI-P Arif Wibowo mengatakan hal itu sedang ditangani badan hukum partai.
"Tapi saya sampaikan berpartai itu basisnya adalah kesukarelaan, voluntarism. Oleh sebab itu setiap orang yang jadi anggota partai harus tegak lurus kepada perintah partai, pada kebijakan partai," kata Arif, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/10/2021).
Legislator Komisi II DPR RI itu menjelaskan, tak tertutup kemungkinan 4 kader tersebut kembali menjadi kader dengan mengikuti kongres kembali di tahun selanjutnya.
"Kalau tidak menerima sanksi sebenarnya gampang, dalam internal partai sudah diatur setiap orang yang sudah diberhentikan oleh partai bisa mengajukan kembali untuk rehabilitasi pada kongres berikutnya," ujarnya.
Dirinya mengambil contoh bahwa banyak kader yang melakukan langkah tersebut sehingga tidak perlu menggugat Megawati.
"Karena itu, menurut saya, mestinya seperti tidak perlu menggugat ketum kami, itu sesuatu yang tidak perlu dilakukan," pungkasnya.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)