TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mereka yang bebas dari vonis perkara kerumunan di Petambunan ini antara lain adalah Harris Ubaidillah, Ahmad Sbari Lubis, Maman Suryadi, Ali Alwi Alatas dan Idrus Al Habsyi.
Kabar tersebut disampaikan oleh kuasa hukum kelima eks Petinggi FPI tersebut, Aziz Yanuar.
"Alhamdulillahi rabbil 'alamin, bahwa atas berkat Rahmat Allah SWT, 5 orang Eks Pengurus FPI, Insya Allah pada Rabu 6 Oktober 2021 tanggal 29 Shaffar 1443H akan bebas," kata Aziz, Selasa (5/10/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.
Dijelaskan Aziz, bahwa bebasnya kelima eks Petinggi FPI tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Agung atas perkara yang menjerat kelimanya.
"Akan bebas karena telah berakhi masa penahanannya sesuai dengan yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung," ujar Aziz.
Seperti diketahui, kelima eks Petinggi FPI tersebut sebelumnya divonis hukuman penjara 8 bulan dalam perkara kasus kerumunan massa dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.
Baca: Polisi Sebut Irjen Napoleon Dibantu eks Petinggi FPI saat Aniaya Muhammad Kece, Berinisial M
Baca: Kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab Divonis 8 Bulan Penjara
Vonis dibacakan ketua majelis hakim Suparman Nyompa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (27/5/2021) yang juga dibacakan untuk Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan," kata Suparman membacakan putusan dalam ruang sidang.
Hakim meyakini Rizieq telah melanggar Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
Dengan begitu, Hakim Suparman Nyompa menjatuhkan hukuman pidana atas Rizieq Shihab dan lima petinggi FPI tersebut masing-masing 8 bulan penjara, dikurangi masa tahanan sementara.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar Eks Petinggi FPI di sini