TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan memperluas sasaran bantuan subsidi upah (BSU) secara nasional.
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri.
Indah mengatakan, kebijakan perluasan penerima BSU ini diputuskan lantaran adanya sisa anggaran dan setelah melakukan koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan untuk memperluas cakupan penerima program BSU.
"Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp 1.791.477.000.000 (Rp 1,7 triliun) dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp 8,7 triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak pandemi Covid-19," ujarnya lewat keterangan tertulis, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/9/2021).
Menaker Ida Fauziyah memberikan arahan jika bantuan subsidi gaji ditargetkan akan tersalurkan kepada seluruh penerima yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 hingga akhir bulan Oktober 2021.
Baca: Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 22 Segera Dibuka, Simak Cara Mendaftarnya via www.prakerja.go.id
Sebelumnya, syarat penerima subsidi gaji merupakan para pekerja yang berada di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Bantuan ini diberikan untuk mencegah pemilik usaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pekerjanya.
Subsidi gaji yang akan diberikan kepada pekerja sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan.
Sehingga penerima akan mendapatkan uang tunai senilai Rp 1 juta sekaligus.
Subsidi gaji akan ditransfer langsung ke rekening penerima BSU melalui bank HIMBARA, yakni bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Bagi Anda yang ingin mengetahui status penerima BSU ini dapat mengecek di laman www.bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca: Terakhir Hari Ini, Lowongan Kerja Telkom Indonesia untuk Lulusan S-1 dan S-2
Berikut cara cek status penerima BSU
1. Melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Akses laman www.bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini
- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap sesuai KTP dan Tanggal Lahir.
- Ceklist kode, kemudian klik Lanjutkan. Sistem akan menampilkan hasilnya.
2. Melalui laman bsu.kemnaker.go.id
- Akses laman bsu.kemnaker.go.id atau klik di sini
- Apabila Anda belum memiliki akun maka Daftar Akun terlebih dahulu. Kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel Anda