TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang mahasiswi berusia 19 tahun yang berinisial PN ditangkap pihak kepolisian lantaran kasus penipuan.
Mahasiswa asal Balikpapan, Kalimantan Timur, itu melakukan penipuan dengan modus investasi bodong.
Lantaran penipuan itu, sebanyak 220 orang menjadi korban.
Dari seluruh korban itu total kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar.
Dikutip dari TribunKaltim.com, kasus penipuan itu terbongkar karena ada korban yang melapor kepada Polresta Balikpapan.
Baca: Pabrik Pembuatan Obat Keras Ilegal di Bantul dan Sleman Dibongkar Polisi, Jadi Kasus Terbesar
Baca: Lantaran Celana Dalam, Dua Pria di Aceh Berkelahi hingga Menelan Korban Jiwa
Korban merasa ditipu setelah ikut investasi yang ditawarkan oleh mahasiswi itu.
Namun, ia tak sendirian karena masih ada 219 korban lainnya.
Pelaku memulai aksinya sejak bulan Mei 2021 lalu.
Kompol Rengga Puspo Saputro selaku Kasat Reskrim Polresta Balikpapan mengungkapkan korban kasus penipuan itu tergiur oleh iming-iming dari PN.
"Pelaku menawarkan korban untuk melakukan investasi uang dengan keuntungan 75 persen," kata Rengga Puspo, dikutip dari TribunKaltim.com.
Rengga mengatakan dalam melancarkan aksinya, PN membawa-bawa nama perusahaan BUMN.
Baca: VIRAL Pria Diduga Depresi Usai Kalah Pilkades Ngamuk di Kantor Desa, Sebut Dapat Hadiah dari Jokowi
Baca: Mahasiswa UNS yang Bentangkan Poster saat Jokowi Datang ke Solo Akhirnya Dibebaskan
PN mengaku akan menyetorkan uang para korban itu kepada salah satu aktivis perusahaan BUMN ternama yang bergerak di bidang perminyakan.
Para korban pun tergiur iming-iming dari PN.
Penyerahan uang tersebut dilakukan via transfer ke rekening pribadi PN.
Korban kasus penipuan itu memberikan uang dengan nominal beragam, mulai dari Rp5 jutaan hingga Rp100 juta.
Usai mentransfer uang tersebut, para korban dimasukkan ke dalam grup WhatsApp yang dibuat oleh PN.
"Pelaku sudah membentuk grup investasi tersebut sekitar 3 grup WA besar yang beranggotakan masing-masing 75 sampai 50 orang," kata Rengga.
Menurut informasi, kerugian mencapai Rp400 juta.
"Namun masih banyak korban-korban lain yang kemungkinan total besar kerugiannya mencapai Rp2 miliar," lanjutnya.
PN ditangkap di kediamannya, Kamis (24/9/2021).
PN terancam dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KHUP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.
Ia pun terancam mendekam di balik jeruji besi selama 4 tahun.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)
Baca lengkap soal berita regional di sini