TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono, dinonaktifkan per Jumat (17/9/2021).
Hal ini buntut dari kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 49 narapidana (napi).
Adapun penonaktifkan tersebut dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Dirjen PAS Kemenkumham, Rika Apriyanti.
Baca: Kebakaran di Lapas Tangerang, Yasonna Laoly Ucapkan Duka Cita Mendalam kepada Keluarga Korban
Baca: Polisi Periksa Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono Terkait Kasus Kebakaran
"Iya betul per hari ini dinonaktifkan," kata Rika, seperti dikutip dari Tribunnews, Jumat (15/9/2021).
Rika menjelaskan bahwa pengganti Victor adalah Nirhono Jatmokoadi yang bertindak sebagai pelaksana harian (Plh.) Kepala Lapas Kelas I Tangerang.
Sebelum itu ia adalah Kadiv Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.
"Jadi untuk proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham, saat ini, per hari ini, tanggung jawab pelaksanaan di Lapas Kelas 1 Tangerang dijabat oleh Kepala Kantor Divisi Kemasyarakatan Kemenkumham Banten," ujar Rika.
Baca: Keluarga Korban Lapas Tangerang Berlinang Air Mata Datangi RS Polri : Semoga Bukan Adik Saya
Baca: Napi Asal Portugal dan Afrika Selatan Turut Jadi Korban Tewas Kebakaran di Lapas Tangerang
Pada Selasa (14/9/2021) lalu, Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Victor terkait kebakaran di Lapas Tangerang itu.
Selama lebih kurang 11 jam, VIctor menjalani pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus, mengungkapkan pemeriksaan penyidik terhadap Victor seputar tanggung jawab yang diembannya di Lapas Kelas I Tangerang.
"Kalau ditanya sekitar apa pemeriksaanya, kita pasti tahu fungsi, karena penanggung jawab Lapas Kelas I Tangerang adalah langsung kalapas.
Fungsi, tugas, pengawasan serta SOP yang ada di Lapas Tangerang sendiri. Seputar itu," ujar Yusri.
Setidaknya terdapat 7 orang dari pihak Lapas Kelas I Tangerang yang diperiksa pada Selasa (14/9/2021) itu.
Di antaranya adalah kepala bidang administrasi, kepala kesatuan pengamanan lembaga pemasyarakatan (KPLP), kepala sub bagian hukum, kasi keamanan dan kasi perawatan.
Baca: Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Komnas HAM Sebut Bangunan Lapas Tak Layak dan Tak Manusiawi
Pemeriksaan terhadap ketujuh orang itu untuk mengetahui adanya unsur kelalaian terkait insiden tersebut.
"Sama terkait Pasal 187 dan 188 KUHP juncto 359 KUHP untuk lihat apakah ada kelalaian pada saat terjadinya kebakaran tersebut," tutur Yusri.
Insiden kebakaran Lapas Kelas I Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari.
Sebanyak 41 napi tewas di tempat dan puluhan orang lainya terluka akibat kebakaran itu.
Delapan napi kemudian meninggal saat dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang.
Total pun menjadi 49 napi tewas akibat tragedi kebakaran tersebut.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar kebakaran lapas kelas 1 Tangerang di sini