TRIBUNNEWSWIKI.COM - Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono, angkat bicara perihal keputusan KPK memberhentikan 56 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) per 30 September 2021.
Melalui akun Twitter-nya, @girisuprapdiono, Giri menyebut bahwa keputusan tersebut layak diistilahkan G30STWK.
Giri menilai bahwa pemberhentian 56 pegawai KPK per 30 September adalah sebuah kesengajaan.
Ia tidak menjelaskan secara rinci apa gerakan yang dimaksud.
"Memilih 30 September sebagai sebuah kesengajaan. Mengingatkan sebuah gerakan yang jahat dan kejam. Diterima," tulis Giri, dikutipo TribunnewsWiki, Kamis (16/9/2021).
Dalam cuitannya tersebut, Giri menunjukkan sebuah foto lampiran surat ia terima.
Baca: Giri Suprapdiono Sebut Ketua KPK Firli Bahuri Juga Potensi Tak Lolos TWK: Kami Pernah Tes Bersama
Baca: Sosok Giri Suprapdiono, Direktur KPK Pengajar Wawasan Kebangsaan yang Tak Lolos TWK
Dalam foto itu, tertulis surat tertanggal 15 September 2021 yang merupakan Surat Keputusan Nomor 1327 Tahun 2021 perihal Pemberhentian dengan Hormat Pegawai KPK.
"Hari ini kami dapat SK dari pimpinan KPK. Mereka memecat kami! berlaku 30 september 2021," cuit Giri.
Menurut Giri, pihak KPK seperti terburu-buru memberhentikan pegawainya.
Ia menyebut, bahwa pemberhentian tersebut mendahului sikap Presiden Joko Widodo.
"Layaknya, mereka ingin terburu2 mendahului Presiden sebagai kepala pemerintahan," cuit Giri.
Di cuitan selanjutnya, Giri menyatakan bahwa ia dan pegawai lain yang diberhentikan bakal melawan melalui jalur hukum.
"Kita akan terus melawan dan melakukan upaya hukum. Masih punya waktu sampai dengan 30 September 2021," cuitnya.
"Semoga, 1 Oktober akan menjadi hari kemenangan kita," lanjutnya.
(tribunnewswiki.com/raki Almughni)
Baca lebih lengkap seputar Giri Suprapdiono di sini