TRIBUNNEWSWIKI.COM - Baru-baru ini sebuah video memperlihatkan seorang pengendara motor dihentikan paksa oleh anggota polisi lalu lintas (polantas) hingga terjatuh viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, seorang polantas tampak memberhentikan dan seperti mendorong pengendara yang berboncengan saat berhenti di lampu lalu lintas.
Video berdurasi sekitar 44 detik itu sontak viral di media sosial dan menuai beragam komentar dari warganet.
Setelag ditelusuri, peristiwa tersebut terjadi di persimpangan Jalan pemuda Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (13/9/2021), sekitar pukul 16.30 WIB, mengutip dari TribunPapua.com.
Menurut Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, kejadian itu bermula saat petugas melihat sepeda motor yang dikendarai oleh pengendara tidak dipasangi pelat nomor.
Selain itu, Iqbal menegaskan sepeda motor yang digunakan juga tidak dilengkapi spion dan knalpot standar.
Baca: Terulang Lagi, Viral Video Kurir Diamuk Pelanggan yang Memaksa Buka Paket COD sebelum Bayar
Baca: Viral Kisah Dosen Edi Tetap Mengajar Kuliah Online meski Sedang Sakit, Gunakan Selang Oksigen
"Pengendara motor saat dihampiri, malah berusaha melarikan diri. Secara refleks petugas memegang tangan pengendara agar menghentikan laju motornya," katanya dalam siaran pers, Rabu (15/9/2021).
Kemudian karena kondisi motor tidak seimbang, pengendara dan pemboncengnya pun terjatuh.
"Tidak ada niat mendorong dan murni di luar kesengajaan," ungkapnya.
Setelah pengendara terjatuh, Iqbal menuturkan polantas yang bertugas, yaitu Bripka Amir, langsung menolong pengendara motor beserta pembonceng.
Kini, permasalahan tersebut ditangani oleh pihak Propam Polrestabes Semarang.
"Permasalahan antara petugas dan saudara Faizal Nugroho sudah selesai secara kekeluargaan. Bahka,n saudara Faizal sampai mencium tangan Bripka Amir saat bersalaman," katanya.
Baca: Viral Video Gerombolan Monyet Masuk ke Perumahan Warga, Berlarian di Atap Rumah hingga Jalan
Baca: Viral Video Ratusan Burung Pipit Mati di Kota Cirebon, Diduga Karena Cuaca Ekstrem
Meski begitu, pengendara motor tetap dikenai sanksi tilang.
"Karena sepeda motor yang dikendarai tidak dilengkapi spion dan tidak ada pelat nomornya. Knalpotnya juga brong. Bukan knalpot standard pabrik," katanya.
Selain itu, Iqbal juga menyebut, saat diperiksa, pengendara motor hanya bisa menunjukkan STNK motor dan tidak bisa menunjukkan SIM C.
Video tersebut sempat diunggah oleh akun Instagram @alvinlie21 dengan caption mempertanyakan kesalahan pemotor dan tindakan anggota polisi itu.
Baca: Viral Wisuda Online Mahasiswa Ini Heboh karena Dihadiri Belasan Anggota Keluarganya
Baca: Viral Kisah Seorang Pria Beli Pizza dari Kota untuk Orangtuanya di Kampung, Tempuh 5 Jam Perjalanan
Baca: Viral Wanita di Solo Beli Monstera Variegata Seharga Rp 225 Juta, Sebut Masih Murah
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)
Lihat selengkapnya terkait berita viral di sini