TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polisi akhirnya mengungkap tentang keterlibatan S alias MT, pegawai Kimia Farma yang jadi tersangka terorisme.
Kabag Banops Densus 88, Kombes Pol Aswin Siregar, mengungkap S ini tergabung dalam Perisai Nusantara Esa seperti dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (13/9/2021).
Dia bergabung dalam organisasi tersebut pada tahun 2018.
Diketahui Perisai Nusantara Esa adalah sayap organisasi Jamaah Islamiah (JI) dalam bidang advokasi.
S memiliki peran sebagai penggalang dana untuk organisasi.
Selain itu, S juga menjadi pembina Perisai Nusantara Esa di tahun 2020.
Tak cukup sampai di situ, S tergabung dalam Tholiah Jabodetabek.
Organisasi ini merupakan bidang keamanan orang dan aset milik JI.
Baca: Breaking News : Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris, Diduga Anggota Jemaah Islamiyah
Penangkapan S ini menjadi perhatian Kementerian BUMN.
Menteri BUMN Erick Thohir melalui Staf Khususnya, Arya Sinulingga, menyebut bahwa pihaknya mendukung Densus 88 menyelesaikan kasus ini sampai selesai.
Arya juga mendorong PT Kimia Farma Tbk untuk kooperatif bila dimintai keterangan.
“Dan kami sudah minta Kimia Farma untuk men-support apa saja yang dibutuhkan oleh aparat terkait detail permasalahan tersebut,” ujarnya seperti dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (14/9/2021).
S ini diduga terpapar terorisme saat sudah bekerja di perusahaan farmasi plat merah tersebut.
Hal tersebut terbukti karena S termasuk karyawan lama.
“Untuk masalah rekrutmen di BUMN, ini kan karyawan Kimia Farma sudah lama juga. Jadi yang kita tau bukan soal perekrutannya, tapi ini mungkin terpapar (setelah sudah menjadi karyawan) dan ini proses sepertinya sudah lama juga,” pungkas Arya.
Baca: Kimia Farma
Baca: Densus 88 Polri Berhasil Menangkap Abu Rusydan, Tokoh Senior Jamaah Islamiyah
Baca: 2 Tokoh Jamaah Islamiah Berhasil Ditangkap Densus 88, SH dan Abu Rusydan
Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk, Verdi Budidarmo, membenarkan penangkapan karyawannya oleh Densus 88, Minggu (12/9/2021).
"Dari hasil penelurusan, salah satu terduga berinisial S merupakan karyawan Kimia Farma," ungkap Verdi seperti dikutip dari wartakotalive.com.
Setelah penangkapan ini, perusahaan memberlakukan skorsing untuk S selama menjalani proses pemeriksaan.
"Karyawan yang ditangkap tersebut, saat ini perusahaan sudah memberlakukan skorsing dan pembebasan tugas sementara waktu selama menjalani pemeriksaan oleh pihak yang berwajib terhitung sejak 10 September," katanya.
Jika karyawan tersebut terbukti bersalah, maka perusahaan akan memberlakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan tidak hormat.
S secara otomatis tidak akan menjadi bagian dari perisahaan.
Sebaliknya, bila S tidak terbukti bersalah, maka perushaaan akan melakukan pemulihan nama baiknya.
Verdi juga menyebut PT Kimia Farma Tbk tidak menoleransi aksi radikalisme dan terorisme dalam bentuk apapun, termasuk di internal perusahaan.
Oleh karena itu, perusahaan mendukung aparat untuk memerangi tindakan terorisme.
“Kimia Farma sangat mendukung sepenuhnya upaya seluruh aparat penegak hukum guna memerangi terorisme di seluruh lingkungan perusahaan dan mendukung upaya aparat penegak hukum untuk memproses secara hukum atas tindakan yang dilakukan oleh oknum karyawan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya.
(TribunnewsWiki/cva)