Gedung Naskah Linggarjati

Gedung Naskah Linggarjati adalah tempat perundingan antara Republik Indonesia dengan Pemerintahan Belanda pasca perang Kemerdekaan.


zoom-inlihat foto
Gedung-Naskah-Linggarjati.jpg
Tribun Jogja/Hamim Thohari
Gedung perundingan Linggarjati.

Gedung Naskah Linggarjati adalah tempat perundingan antara Republik Indonesia dengan Pemerintahan Belanda pasca perang Kemerdekaan.




  • Informasi Awal #


TRIBUNNEWSWIKI.COM- Gedung Naskah Linggarjati adalah tempat perundingan antara Republik Indonesia dengan Pemerintahan Belanda pasca perang Kemerdekaan.

Gedung ini terletak di Desa Linggajati, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan.

Gedung ini juga merupakan tempat saksi Perundingan Linggajati pada bulan November 1946.

Perundingan ini tidak mungkin dilaksanakan di Jakarta maupun Yogyakarta, maka diambil jalan tengah jika perjanjian diadakan di Linggajati, Kuningan. (1) 

Baca: Gedung Joang 45 Jakarta

Gedung Naskah
Suasana ruang utama Gedung Perundingan Linggarjati, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, Jumat (10/8/2018).

  • Sejarah #


Gedung Naskah Linggarjati merupakan tempat perundingan antara Republik Indonesia dengan Belanda.

Hal ini memberi ruang yang positif bagi Republik Indonesia.

Perundingan ini dimulai sejak tahun 1946, dengan perantara Inggris dan Amerika Serikat, seperti Perjanjian Hoge Veluwe, Linggarjati, Renville, dan Kaliurang.

Sesungguhnya Belanda telah mengakui Republik Indonesia secara de facto.

Isi pokok perundingan Linggarjati terdiri dari 17 pasal, yang sangat strategis bagi Republik Indonesia. Pasal tersebut antara lain:

- Adanya pengakuan Belanda secara de facto tentang wilayah kekuasaan Republik Indonesia yang meliputi Sumatra, Jawa, Madura

- Republik Indonesia dan Belanda akan bekerjasama dalam membentuk Negara Indonesia Serikat, yang salah satu negara bagiannya adalah Republik Indonesia.

- Republik Indonesia Serikat dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda. (2) 

Baca: Gedung Negara Grahadi

  • Bangunan Cagar Budaya #


Gedung Naskah Linggarjati telah ditetapkan menjadi bangunan cagar budaya yang dilindungi oleh undang-undang.

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 133M/1998 tanggal 16 Juni 1998.

Selain Gedung Naskah Linggarjati, kawasan ini terdapat satu bangunan yang berkaitan dengan proses perundingan, yaitu bangunan Gedung Syahrir.

Gedung Syahrir dipakai sebagai tempat menginap delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Sutan Syahrir dan sebagai tempat wartawan menyusun naskah liputannya yang akan dikabarkan ke dunia internasional. (2)

Baca: Gedung Arsip Nasional

(Tribunnewswiki.com/ Husna)



Alamat
Lokasi Linggajati, Cilimus, Kuningan, Jawa Barat
Fungsi Tempat perundingan antara Republik Indonesia dengan Pemerintahan Belanda pasca perang Kemerdekaan.
   


Sumber :


1. id.wikipedia.org
2. kebudayaan.kemdikbud.go.id


BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved