Informasi Awal #
TRIBUNNEWSWIKI.COM- Tentara Nasional Indonesia merupakan alat pertahanan Negara Republik Indonesia (NKRI), yang terdiri dari tiga angkatan bersenjata, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
Dahulu lembaga ini bernama Tentara Keamanan Rakyat (TKR) kemudian berganti nama menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) dan kini menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Setiap bagian dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan.
Tentara Nasional Indonesia memiliki tugas untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara, seperti menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah dan melindungi keselamatan bangsa. (1) (2)
Baca: Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL)
Asal usul Tentara Nasional Indonesia (TNI) #
Awal diciptakannya Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari ancaman Belanda yang ingin menjajah kembali Indonesia melalui kekerasan bersenjata.
Tentara Nasional Indonesia mulai dibentuk dari perkembangan organisasi Badan Keamanan Rakyat (BKR) pada 23 Agustus 1945.
Namun, pada 5 Oktober 1945 berubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
Pada 23 Januari 1946, nama tersebut diubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI), yang bertujuan untuk memperbaiki susunan yang sesuai dengan dasar militer internasional.
Setelah mengalami beberapa kali perubahan nama, Presiden secara resmi menyetujui berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 3 Juni 1947.
Peresmian ini dilakukan untuk mengintegrasikan dua kekuatan bersenjata, yaitu TRI sebagai tentara reguler dan badan-badan perjuangan rakyat.
Tentara Nasional Indonesia berhasil mewujudkan dirinya sebagai tentara rakyat, tentara revolusi, dan tentara nasional selama Perang Kemerdekaan pada tahun 1945-1949. (2)
Baca: Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI-AU)
Fungsi #
Terdapat beberapa fungsi TNI di Indonesia, yaitu:
1. TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai:
- penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
- penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
- pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
2. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara. (1)
Tugas #
1. Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
2. Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. Operasi militer untuk perang;
b. Operasi militer selain perang, yaitu untuk:
- Mengatasi gerakan separatis bersenjata;
- Mengatasi pemberontakan bersenjata;
- Mengatasi aksi terorisme;
- Mengamankan wilayah perbatasan;
- Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
- Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
- Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
- Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
- Membantu tugas pemerintahan di daerah;
- Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
- Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
- Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
- Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue);
- Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. (1)
Baca: HUT TNI (Tentara Nasional Indonesia)
(Tribunnewswiki.com/ Husna)
| Didirikan | 5 Oktober 1945 |
|---|
| Kantor pusat | Jakarta Timur |
|---|
| Markas Besar | Cilangkap, Jakarta Timur |
|---|
Sumber :
1. tni.mil.id
2. kompaspedia.kompas.id