TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube KPK RI, Jumat (3/9/2021).
"Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018. Setelah KPK melakukan penyelidikan maka kita tentu menemukan adanya bukti permulaan cukup dan kita tingkatkan melakukan penyidikan. Hasil kerja keras tersebut menetapkan dua orang tersangka antara lain atas nama BS (Budhi Sarwono)yaitu Bupati Kabupaten Banjarnegara periode 2017-2022," ujar Firli Bahuri, seperti dikutip TribunnewsWiki, Sabtu (4/9/2021).
Selain Budhi Sarwono, KPK juga menetapkan satu orang pihak swasta yang diketahui bernama Kedy Afandi sebagai tersangka.
"Dan tersangka kedua adalah KA (Kedy Afandi) pihak swasta," kata Firli.
Baca: Budhi Sarwono
Baca: Sebut Luhut Menteri Penjahit, Bupati Banjarnegara Juga Minta Maaf kepada Marga Pandjaitan
Firli menjelaskan, atas perbuatan kedua tersangka tersebut, Budhi dan Kedy disangkakan melanggar pasal sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Adapun pasal yang dilanggar adalah pasal 12 huruf (i)," kata Firli.
Pasal 12 huruf (i) berbunyi, "Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya".
Tersangka juga dikenakan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Firli berujar bahwa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Budhi dan Kedy ditahan mulai Jumat, 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021.
Adapun penempatan tersangka Budhi Sarwono dilakukan penahan di rumah tahanan (Rutan) KPK, Kavling C1.
Sementara itu, tersangka Kedy Afandi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya,
"Tentu karena kita paham pandemi Covid-19 belum berakhir, maka terhadap kedua tersangka pun kita terapkan protokol kesehatan," kata Firli Bahuri.
Profil Singkat Budhi Sarwono
Dilansir TribunnewsWiki, Budhi Sarwono adalah Bupati Banjarnegara periode 2017-2022.
Namanya menjadi perbincangan setelah mengunggah slip gaji bulan Oktober 2019.
Meski menjabat sebagai bupati, gaji Budhi Sarwono terbilang sedikit, yaitu Rp5,9 juta.
Budhi Sarwono lahir di Banjarnegara, 27 November 1962.
Ia menikah dengan Marwi dan dikaruniai dua anak, yakni Lasmi Indaryani dan dokter Amalia Desiana.
Semasa kecil, Budhi Sarwono menempuh pendidikan di SD Negeri II Kranddegan, kemudian lanjut di SMP Cokroaminoto dan menempuh pendidikan SMA juga di Cokroaminoto.
Budhi Sarwono terpilih sebagai Bupati Banjarnegara bersama Syamsudin dan didukung oleh koalisi partai Demokrat, Golkar, dan PPP pada pemilihan kepala daerah serentak Februari 2017.
Bersama partai koalisi tersebut, Budhi memperoleh 282.531 suara atau sebesar 54,69 persen.
Kontroversi Bupati Banjarnegara
Budhi Sarwono belum lama ini pernah membuat kontroversi.
Dia menyebut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Penjahit.
Ucapannya tersebut kemudian viral di media sosial dalam sebuah video berdurasi 1 menit 26 detik.
Video tersebut direkam saat sesi wawancara di sebuah acara.
Dalam video itu, Budhi menerangkan perkembangan kasus Covid-19 di Banjarnegara, Jawa Tengah.
Budhi juga menerangkan bahwa pihaknya telah menyalurkan bantuan jaring pengaman sosial (JPS) sebagai kompensasi atas PPKM.
"Pada waktu PPKM Darurat Banjarnegara zona merah. Tapi, setelah ada instruksi Mendagri dan dijabarkan Pak Menteri Penjahit itu, Luhut Penjahit itu saya laksanakan instruksinya," ucap Budhi.
Terakit hal itu, Budhi menyampaikan permohonan maaf kepada Luhut.
Budhi menyampaikan permohonan maafnya melalui akun Instagram resmi Pemkab Banjarnegara, @kabupatenbanjarnegara, yang diunggah pada Senin (23/8/2021).
Sebelum itu Budhi memaparkan hasil tinjauannya perihal vaksinasi massal yang diselenggarakan oleh Badan Intelijen Negara Daerah Jawa Tengah (BIN Jateng).
Di tengah-tengah pemaparannya tersebut, Budhi kemudian meminta maaf kepada Luhut.
"Mohon maaf kemarin saya menyebutkan pak penjahitan, karena saya kurang hafal. Namanya panjang sekali. Ini sekarang saya baca yang jelas dan saya mohon maaf, (yang benar) adalah bapak Menko Marves bapak Luhut Binsar Pandjaitan," ujarnya, seperti dikutip TribunnewsWiki, Selasa (24/8/2021).
"Mohon maaf nih saya karena kurang hafal namanya jadi saya hanya mempersingkat saja yang mudah," imbuhnya.
Budhi Sarwono mengaku bahwa dirinya tidak bermaksut menghina Luhut.
"Saya tidak punya tujuan menghina atau apapun gitu, karena saya, sebisa saya untuk berbicara," kata dia.
"Sekali lagi kami mohon maaf kemarin yang saya sebut Pak Penjahit, Pak Penjahit, karena saya tidak hafal semuanya. Mohon kepada bapak menteri bisa memaafkan saya. Demi Allah Demi Rasulullah saya lahir batin untuk melaksanakan tugas saya," jelasnya.
Selain itu, Budhi juga meminta maaf kepada warga Batak dengan marga Pandjaitan.
"Dan yang terakhir kepada warga dari Tapanuli yang mempunyai marga Pandjaitan, yang pada waktu lalu saya sebut Penjahit karena saya tidak hafal, saya tidak hafal marga warga dari Tapanuli," ucapnya.
"Tapi hari ini Senin (23/8/2021) saya baru paham, maka saya tulis dan saya mohon maaf, yang sebenarnya adalah marga Pandjaitan," ujarnya.
Budhi menegaskan bahwa dia tidak punya niat jelek untuk menghina siapa pun.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar Bupati Banjarnegara di sini