Coki Pardede Resmi Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Komika Coki Pardede resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.


zoom-inlihat foto
Coki-Pardede-narkoba-2.jpg
Tangkapan Layar Kompas TV
Komika Coki Pardede terlihat mengenakan baju tahanan Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (4/9/2021).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komika Coki Pardede resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Selain itu, Polres Metro Kota Tangerang, Banten, juga menetapkan dua tersangka lainnya.

Dua tersangka yang dimaksud adalah seorang perempuan berinisial WLY sebagai kurir dan RA sebagai bandar/pemasok narkoba.

"Tiga orang sementara sekarang sebagai tersangka. Kami akan proses," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat jumpa pers di Polres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Sabtu (4/9/2021), dikutip TribunnewsWiki dari siaran Kompas TV.

Dalam konferensi pers tersebut, polisi mnunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan dari Coki seberat 0,5 gram.

Pelawak Majelis Lucu Indonesia itu mendapatkan sabu tersebut dari WLY.

Sementara dari tangan RA, polisi menyita sabu seberat 10 gram dan sebuah ponsel.

Polres Metro Tangerang Kota menggelar jumpa pers kasus narkoba yang melibatkan komika, Coki Pardede, Sabtu (4/9/2021). Selain Coki, polisi juga menghadirkan tersangka lainnya yaitu WL selaku kurir dan RA pemasok sabu. Pada kesempatan itu Coky mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada orangtua, manajemen dan para penggemarnya, atas perbuatannya ini.
Polres Metro Tangerang Kota menggelar jumpa pers kasus narkoba yang melibatkan komika, Coki Pardede, Sabtu (4/9/2021). Selain Coki, polisi juga menghadirkan tersangka lainnya yaitu WL selaku kurir dan RA pemasok sabu. (WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Baca: Coki Pardede

Baca: Coki Pardede Suntikkan Sabu Lewat Anal, Klaim Agar Cepat Bereaksi

Yusri mengatakan bahwa Coki Pardede disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 juncto 132 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Undang Undang Narkotika.

Ancaman hukuman terhadap Coki adalah penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujar Yusri Yunus.

Coki Pardede Minta Maaf

Coki Pardede menyampaiakn permohonan maaf kepada beberapa orang terdekatnya karena telah tersandung kasus narkoba.

Permitaan maaf tersebut disampaikan Coki saat jumpa pers kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Sabtu (4/9/2021).

Coki Pardede meminta maaf pertama kali kepada keluarga terdekatnya, terutama orang tua.

"Saya pertama-tama pengin minta maaf ke keluarga, terutama ke ayah dan ibu," kata Coki, seperti dikutip TribunnewsWiki dari siaran langsung Kompas TV.

Kemudian Coki juga meminta maaf kepada pihak management yang menaungi pekerjaannya selama ini.

"Minta maaf selanjutnya kepada manajemen karena ini langusng berinteraksi kepada pekerjaan saya," ujarnya.

Pelawak Majelis Lucu Indonesia itu juga meminta maaf kepada fans setianya.

"Dan juga ingin berminta maaf kepada orang-orang yang menikmati karya saya," tuturnya.

Coki meminta, agar para penggemarnya bisa bersabar terlebih dahulu karena karya-karyanya bakal tertunda lantarara kasus yang menjeratnya tersebut.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved