TRIBUNNEWSWIKI.COM – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin merespon kabar bocornya Nomor Induk Kependudukan (NIK) Presiden Jokowi.
Kebocoran data milik Presiden Joko Widodo itu terlihat dari sertifikat vaksin covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi.
Menkes Budi Gunadi mengaku mendapatkan kabar tersebut pada Kamis (2/9/2021) malam.
Ia mengatakan jika saat ini data Presiden Jokowi termasuk pula pejabat lain sudah dirapikan dan ditutup.
Baca: NIK Jokowi Bocor di Media Sosial, KPU Sebut Sudah Minta Persetujuan untuk Publikasikan Data
“Tadi malam kami terinfo mengenai masalah ini.
Sekarang sudah dirapikan sehingga data para pejabat itu ditutup,” kata Budi dalam konferensi pers bersama Polda Metro Jaya yang disiarkan Kompas TV, Jumat (3/9/2021).
Dikatakannya, kebocoran data pribadi tidak hanya dialami oleh Presiden.
Namun data beberapa pejabat lain juga sempat beredar luas di publik.
"Memang tidak nyaman, itu banyak bukan hanya Bapak Presiden saja, tapi banyak pejabat-pejabat juga yang NIK-nya tuh sudah jadi tersebar itu masih keluar.
Kita menyadari itu sekarang kita akan tutup data para pejabat yang sensitif yang memang beberapa data pribadinya sudah terbuka kita akan tutup," ujarnya.
Baca: Sertifikat Vaksin Covid dan NIK Presiden Jokowi Bocor di Media Sosial, Diduga Berasal dari Laman KPU
Menkes menjelaskan bahwa aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk mengecek status seseorang, apakah sudah divaksin atau belum.
Selain itu aplikasi yang diluncurkan saat pandemi ini digunakan juga untuk tracing.
“Aplikasi PeduliLindung, sebenarnya digunakan apakah kita sudah divaksin atau sudah di tes lab,
Yang bisa mengakses adalah semua aplikasi-aplikasi yang ada di semua aktivitas.
Misal check in di airport, check in ke mall, atau masuk di industry,” jelas Budi Gunadi.
Baca: Akses pedulilindungi.id untuk Download Sertifikat Vaksin Covid-19 atau Lewat Aplikasi PeduliLindungi
Ia menegaskan, memanfaatkan data pribadi seseorang merupakan tindakan yang tidak etis.
Di sisi lain, tindakan tersebut juga tidak diperbolehkan sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Saya himbau kepada teman-teman, secara Undang-undang ITE tidak boleh.
"Kalaupun kita kebetulan tahu tapi kan ini sifatnya pribadi secara budaya dan negara hukum kita harus menjaga privasi dari yang bersangkutan," ujarnya.
Diketahui data pribadi dan NIK Presiden Jokowi bocor dan beredar luas di media sosial.