Informasi Awal #
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ijmak merupakan salah satu sumber hukum Islam yang berasal dari kesepakatan para ulama yang tetap berdasar pada Alquran dan Hadis.
Adapun kesepakatan seluruh ulama ini dilakukan setelah zaman Nabi Muhammad saw dan kesepakatan yang dilakukan tersebut adalah persoalan agama.
Dan ijmak yang bisa dipertanggungjawabkan adalah ijmak yang dilakukan di masa sahabat, tabiin, dan tabiut tabiin.
Hal ini karena setelah masa itu para ulama telah berpencar di mana-mana dan jumlahnya banyak serta perselisihan semakin banyak.
Sehingga belum tentu bisa dipastikan semua ulama bisa sepakat dalam satu suara jika dilakukan ijmak. (1)
Baca: Qiyas
Macam-Macam Ijmak #
1. Ijmak Al Sarih
Ijmak Al Sarih merupakan ijmak yang mana para ulama atau ahli ijtihad mengemukakan pendapatnya masing-masing baik secara lisan maupun tulisan terkait persetujuannya atas pendapat yang dikemukakan oleh ahli ijtihad lain.
2. Ijmak Al Sukuti
Ijmak Al Sukuti ini adalah ijmak yang mana para ahli ijtihad atau ulama itu memilih untuk diam.
Diamnya ini adalah karena setuju terhadap pendapat yang diungkapkan oleh ahli ijtihad yang lain. (2)
Baca: Sai (Rukun Haji dan Umrah)
Contoh Ijmak #
- Kesepakatan para ulama diharamkannya minyak babi.
- Menjadikan hadis sebagai sumber hukum Islam kedua setelah Alquran.
- Dilakukannya pembukuan Alquran di masa khalifah Abu Bakar. (3)
(TribunnewsWiki.com/Bangkit N)
| Nama | Ijmak |
|---|
| Jenis | Salah satu sumber hukum Islam |
|---|
Sumber :
1. penerbitbukudeepublish.com
2. muslim.or.id