TRIBUNNEWSWIKI.COM - YouTuber Muhammad Kece, tersangka kasus dugaan penistaan agama telah tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (25/8/2021) sore.
Dilihat TribunnewsWiki dalam tayangan di kanal YouTube Kompas TV, Muhammad Kece terlihat tiba di Bareskrim Polri dengan dibawa menggunakan mobil.
Saat turun dari mobil, Muhammad Kece tampak mengenakan jaket warna hitam dan topi hitam dengan celana berwarna cokelat.
Selain itu, Muhammad Kece juga terlihat memegang sebuah tongkat di tangan kirinya untuk berjalan.
Saat digiring penyidik Bareskrim Polri untuk masuk ke dalam kantor Bareskrim, Muhammad Kece sempat menyapa para awak media.
Sambil tersenyum saat menurunkan masker, Muhammad Kece menyampaikan salam dan melambaikan tangannya ke arah awak media.
"Salam sadar, semoga bangsa Indonesia pada nyadar, selamat sore semuanya, saya Muhammad Kece," katanya, seperti dikutip TribunnewsWiki, Rabu (25/8/2021).
Baca: Resmi Dilaporkan ke Polisi, Siapa Sosok Muhammad Kece? YouTuber yang Diduga Menistakan Agama Islam
Baca: Muhammad Kace
Entah maksud apa yang ingin disampaikan oleh pria asal Jawa Barat tersebut.
Setelah itu, penyidik Bareskrim Polri langsung menggiring Muhammad Kece utnuk masuk ke dalam kantor Bareskrim.
Sesampainya di dalam kantor Bareskrim, Muhammad Kece kembali melambaikan tangan ke awak media.
Sebelumnya diberitakan, Muhammad Kece ditangkap saat tengah berusaha bersembunyi dari pengejaran pihak kepolisian pada Selasa (24/8/2021) malam.
Dia tertangkap di daerah Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Provinsi Bali.
"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tersangka MK di Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Ditangkap di tempat persembunyiannya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021), seperti dikutip Tribunnews.
Rusdi berujar bahwa Ketika postingan video Muahmmad Kece menjadi gaduh, penyidik telah melakukan identifikasi.
"Jadi peristiwa itu dilakukannya di Bali pada salah satu tempat persembunyian yang bersangkutan di sekitar Badung, Bali," tutur Rusdi.
Rusdi menyebut Muhammad Kece ditangkap sendirian di lokasi persembunyiannya tersebut.
Karena Muhammad Kece tidak mempunyai itikad baik untuk menyampaikan klarifikasi terhadap unggahannya tersebut, maka pihak kepolisian langsung menangkap yang bersangkutan.
"Tentunya dilihat dari peristiwa, setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya dari yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik," kata Rusdi.
"Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di Bali," lanjutnya.
Baca: Ketum Barisan Ksatria Nusantara Sebut Kelakuan YouTuber M Kece Lebih Parah dari Jozeph Paul Zhang
Baca: Viral YouTuber Muhammad Kece Diduga Menistakan Islam, Menag: Menghina Simbol Agama adalah Pidana
Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Muhammad Kece telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Dia terancam hukuman pidana penjara 6 tahun.
Penyidik Bareskrim Polri menyematkan pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-Undang ITE hingga penistaan agama kepada Muhammad Kece.
Muhammad Kece dipersangkakan pasal 28 ayat Jo pasal 45 a ayat 2 UU ITE dan juga pasal 156 A KUHP.
"Dapat dijerat hukuman dan ancaman pidananya penjara 6 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021), seperti dikutip TribunnewsWiki dari Tribunnews.
Bareskrim Polri hingga kini telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.
"Alat-alat bukti telah dikumpulkan berupa video pada youtube dimana yang bersangkutan telah memposting," ujar Rusdi
"Kemudian telah memeriksa saksi-saksi ahli dan juga memeriksa pelapor," lanjutnya.
Rusdi berujar bahwa alat bukti itulah yang sebagai dasar penyidik menetapkan Muhammad Kece sebagai tersangka.
"Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik meyakini bahwa diduga keras terjadi tindak pidana yaitu secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA," kata Rusdi Hartono.
Sebelumnya Muhammad Kece telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor polisi nomor 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.
Seperti diketahui, Muhammad Kece tengah ramai menjadi perbincangan karena dinilai telah merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam melalui kontennya di YouTube.
Video tersebut kemudian viral di media sosial.
Kominfo Blokir Puluhan Video Muhammad Kece
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memblokir puluhan video di kanal YouTube Muhammad Kece.
Hal itu dilakukan lantaran adanya dugaan penyebaran konten bermuatan penodaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi.
“Hingga pernyataan ini disampaikan, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kece, serta 1 video dari platform TikTok,” kata Dedy, Senin (23/8/2021), dikutip TribunnewsWiki dari Kompas.tv.
Dedy juga menyebut bahwa Muhammad Kece telah melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sementara itu, pantauan TribunnewsWiki di kanal YouTube MuhammadKece, Selasa (24/8/2021) malam, konten video berjudul 'Kitab Kuning Membingungkan' terlihat telah hilang.
Konten video yang diunggah pada 19 Agustus 2021 itu memang ramai menjadi sorotan dan menuai kontroversi.
Dalam video tersebut, Muhammad Kece menyebut bahwa Nabi Muhammad saw. dekat dengan jin.
Selain itu, dia juga berujar bahwa Nabi Muhammad saw. tidak mengenal Allah Swt.
"Muhammad itu tidak dikenal oleh Allah, hanya dikenal oleh umatnya, oleh ahli agama. Karena Muhammad itu lebih dekat dengan jin. Maka tidak mengenal Allah. Muhammad itu tidak mengenal Allah," kata Muhammad Kece, seperti dikutip TribunnewsWiki, Minggu (22/8/2021).
Tak sampai di situ, Muhammad Kece juga menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.
Kini video tersebut telah hilang alias diblokir oleh Kominfo.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar Muhammad Kece di sini